Urusan di-BPN Labuhanbatu Sangat melelahkan

Detikkasus.com | Labuhanbatu 30 Januari 2019, Urusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Sangat melelahkan dikarenakan SAUT G TAMPUBOLON SH,MH Tertutup Informasi, Bahkan nomor telepon seluler atau nomor situs WhatsAAp milik SAUT G Tampubolon tidak bisa didapat awak media dari M Luhut Munthe satpam di BPN, Parahnya lagi konfirmasi tertulis yang sampaikan awak Media pada tanggal 07 Januari 2019 tidak dibalas SAUT G Tampubolon.

Tujuan awak media untuk menyampaikan konfirmasi tertulis kepada SAUT G Tampulon Kepala BPN Labuhanbatu adalah untuk mempertanyakan titik batas sertifikat HGU nomor 822 yang disampaikan oleh penyidik polres Labuhanbatu tertanggal 30 Noveber 2017. “Menjadi yang sangat wajar jika urusan di BPN Labuhanbatu sangat melelahkan, Terlihat dari 30 November 2017 sampai hingga detik ini tidak terselesaikan oleh beliau pejabat BPN yang terhormat itu, Ujar Djalaluddin.

Baca Juga:  Dialogis Unit Sabhara Polsek Gerokgak Sampaikan Himbauan Kamtibmas

KHAIRIL ASADI SE mengatakan Kalau kita kupas UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan di tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, “Tetapi SAUT G Tampulon,SH,MH Kepala BPN Labuhanbatu seakan berprinsip untuk mengangkangi UU KIP no 14/2008, Atau memang titel yang ada padanya saat ini dia dapat dari hasil jiplak sehingga dia tidak memahami makna dari Keterbukaan informasi”. Ujar Khairil

Baca Juga:  ZOLA AJAK SEMUA PIHAK PEDULI PADA KOPERASI

KHAIRIL ASADI SE menambahkan “Dalam logika akal sehat sebagai pemilik titel yang resmi didapat dari hasil belajar, Tentunya mengerti dalam melayani informasi sebagai mana yang diamanatkan ke 64 pasal yang ada UU no 14/2008”.
Dalam hal ini kiranya Kepala Kanwil BPN Sumut diharapkan mampu menegur/memperbaiki kinerja Saut G Tampubolon, Kalau bukan kita yang memperbaiki daerah kita lantas siapa lagi, Apa mungkin orang lain yang akan membenahi daetah kita, sedangkan daerahnya dia sendiri perlu dia benahi, seperti dalam logat batak “Marsi pature huta be, Membagusi kampung masing-masing”. Ujar Khairil ( J. Sianipar )

Baca Juga:  Jalin Komunikasi Dengan Warga Binaan Bhabinkamtibmas Sambangi Keluarga Ketut Renes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *