Urus Sertifikat Tanah Rp. 150 Ribu, Desa Mojomanis Siapkan Kouta 2000 Peserta

NGAWI I detikkasus.com – Meski pandemi Covid – 19 masih berlangsung, programsertifikasi tanah masyarakat tetap berjalan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Badan Pertanahan pada tahun 2020 menggelar Program Tanah Sistem Lengkap ( PTSL) yang di laksanakan di 22 desa, termasuk di Desa Mojomanis, Kecamatan Kuwadungan, Kabupaten Ngawi.

Total kouta kurang lebih sekitar 2000 sertifikat PTSL di desa Mojomanis, setiap warga yang mengikuti program PTSL ini hanya dipungut biaya Rp 150 ribu.

Baca Juga:  Antisipasi Anak - Anak Pulang Sekolah Lantas Polsek Singaraja Amankan JalurAntisipasi Anak - Anak Pulang Sekolah Lantas Polsek Singaraja Amankan Jalur

Kepala Desa Sunardi mengungkapkan bahwa nominal tersebut sesuai dengan kesepakatan 3 Kementerian, “Uang Rp 150 ribu itu sudah sangat cukup untuk keperluan program PTSL seperti beli materai, patok tanah dan konsumsi Pokmas, saya gak mau membebani warga yang sudah susah akubat pandemi Covid – 19, ” tuturnya pada Detikkasus.com, Kamis ( 30/07/2020).

Purnomo, Selaku ketua Pokmas panitia pelaksana program PTSL ini juga membenarkan bila peserta yang mengikuti program PTSL ini hanya di kenai biaya Rp 150 ribu, “Masyarakat dulu pernah ada yang tidak percaya hanya dengan biaya Rp 150 ribu apa bisa jadi swrtifikatnya. Soalnya banyak warga yang pernah mengurus sendiri untuk menyertifikatkan tanah biayanya kan sangat mahal.Tetapi setelah berjalanya, akhirnya mereka percaya sertifikat itu bisa jadi, ” Tuturnya.

Baca Juga:  Mencegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas dalam Pengukuran Batas Tanah, Anggota Shabara Polsek Kubutambahan Beck Up Langsung ke Lapangan

Antusias warga untuk mengikuti program PTSL ini relatif baik, sampai saat ini total pendaftar sudah sekitar 1600 lebih.” Kami seluruh warga masyarakat Mojomanis mengucapkan banyak terimakasih pada pemerintah. Karena dengan adanya program PTSL ini sangat membantu warga yang khususnya kurang mampu untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya. Kita berharap masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan hak mereka dengan memberikan pelayanan sebaik – baiknya, ” Pungkasnya. (Khoirul Anam).

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika Maupun Perkara Tindak Pidana Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *