Kaur | Detikkasus.com – Petugas Dari Samsat Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan penertiban patuh pajak bertempat di Depan Lapangan Merdeka Bintuhan Kabupaten Kaur Selasa 26/7/2022
Kepala UPTD PPD menyampaikan petugas gabungan yang terdiri dari Kasat lantas Iptu M.Prenantan Alghazali STK Polres Kaur dan Kepala UPTD PPD Sukardi SH.MH bersama
Personil dari UPTDPPD Kaur dengan Personil dari Sat Lantas Polres Kaur
Kegiatan ini dalam rangka upaya untuk meningkatkankan Pendapat daerah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor
Berikut penjelasan dari Sukardi.SH.MH Sekira Pukul 08.00 Wib Pelaksanaan Penertiban bagi pengguna kendaraan dengan pemeriksaan surat surat kendaraan serta kelengkapan kendaraan bermotor yang ada di wilayah Hukum Polres Kaur ujarnya
Imbuh nya,sekira ditemukan pengguna kendaraan dimana kondisi pajak kendaraan bermotor tersebut mati maka dari pihak UPTD PPD SAMSAT Kaur menyiagakan mobil Samling untuk memperudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di lokasi
Solusi lain apabila pengguna kendaraan bermotor tidak membawa uang dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor petugas dari UPTDPPD SAMSAT Kaur memberikan tenggang waktu 3 x 24 Jam
Kemudian pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan diberikan surat pernyataan,hal ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor
Jika bersangkutan siap bayar dilokasi maka petugas dari UPTD PPD Samsat Kaur tidak mengeluarkan surat penyataan.Demikian Sukardi.SH.MH
Reza