UPTD PPD Kaur, Buka Kesempatan Pemutihan Pajak & BBN KB Mutasi

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kaur, di temui di ruang kerja nya Selasa 20/10 menjelaskan bahwa, Terhitung sejak tanggal 01 Juni s/d 30 November 2018 di bukak kesempatan untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBN KB dengan mutasi masuk.

Berikut ini keterangan dari kepala UPTD PPD Kaur, Kastilon Sirad S.Sos,pemutihan bertujuan untuk pemberian keringanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama dan pembebasan sumbangan wajib dan kecelakaan lalu lintas di wilayah provinsi Bengkulu, Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu nomor 18 tahun 2018.

Baca Juga:  Cakades Incumbent Desa Temayang Ajak Warga Tidak Terprovokasi dengan Isu-isu Kurang Bertanggungjawab

Di tambahkan nya, untuk keringanan PKB dan BBN KB ll dan SWDKLLJ kendaraan bermotor tahun pembuatan 2013 kebawah,apabila menunggak 3 tahun keatas, Hanya di pungut pokok tunggakan pajak selama 2 tahun dan pokok tunggakan pajak 1 tahun berjalan

Tunggakan pajak di bawah 3 tahun,di pungut pokok tunggakan setahun terahir dan pokok pajak satu tahun
Berjalan, Kemudian bagi kendaraan bermotor pembuatan tahun 2014 keatas dan tunggakan dibawah satu tahun,hanya di pungut pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

Baca Juga:  Pastikan Raskin Tepat Sasaran Bhabinkamtibmas Ds Patemon Laksanakan Wastor

Kendaraan bermotor tahun 2016 ke bawah, bebas BBN-KB mutasi masuk,bebas biaya BBN KB ganti pemilik,untuk kendaraan perseorangan menjadi kendaraan berbadan hukum Indonesia di bebaskan BBN KB (biaya balik nama kendaraan bermotor).

Kepala UPTD PPD Kaur Kastilon Sirad S.Sos juga menyampaikan,kepada seluruh masyarakat Kaur, untuk sadar pajak, dengan semakin banyak masyarakat yang sadar pajak,otomatis pendapatan daerah dari sektor bagi hasil juga akan bertambah.

Pada tahun 2018 bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor (BHPKB) kabupaten Kaur memperoleh Rp 866.264.006,62

Baca Juga:  Komisi Pemilihan Umum Kep. Selayar, Lepas Pengumuman Recruitmen Penyelenggara Badan Adhoc Pilkada 2020

Dari sektor bagi hasil BBNKB (biaya balik nama kendaraan bermotor) kabupaten Kaur memperoleh 70% dari pembagian BBNKB berjumlah Rp 1.170.944.301.41,-

Mari kita bersama-sama mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, semakin banyak kendaraan bermotor membayar pajak semakin besar pendapatan yang kita peroleh dari sektor bagi hasil pajak kendaraan dan bagi hasil balik nama kendaraan bermotor tutur Kastilon Sirad. S. Sos. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *