UPTD PPD Kaur, Buka Kesempatan Pemutihan Pajak & BBN KB Mutasi

Selasa, 2 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kaur, di temui di ruang kerja nya Selasa 20/10 menjelaskan bahwa, Terhitung sejak tanggal 01 Juni s/d 30 November 2018 di bukak kesempatan untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBN KB dengan mutasi masuk.

Berikut ini keterangan dari kepala UPTD PPD Kaur, Kastilon Sirad S.Sos,pemutihan bertujuan untuk pemberian keringanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama dan pembebasan sumbangan wajib dan kecelakaan lalu lintas di wilayah provinsi Bengkulu, Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu nomor 18 tahun 2018.

Baca Juga:  Dinas DPMP Dan Dinas Diskominfo Kabupaten Pringsewu Dukung TMMD 108 Kodim 0424/ Tanggamus

Di tambahkan nya, untuk keringanan PKB dan BBN KB ll dan SWDKLLJ kendaraan bermotor tahun pembuatan 2013 kebawah,apabila menunggak 3 tahun keatas, Hanya di pungut pokok tunggakan pajak selama 2 tahun dan pokok tunggakan pajak 1 tahun berjalan

Tunggakan pajak di bawah 3 tahun,di pungut pokok tunggakan setahun terahir dan pokok pajak satu tahun
Berjalan, Kemudian bagi kendaraan bermotor pembuatan tahun 2014 keatas dan tunggakan dibawah satu tahun,hanya di pungut pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

Baca Juga:  Bupati KH AM.Nasir Pimpin Rapat Perencanaan Kedatangan Asisten Deputi I/V Kemenkopolhukam Ke Kab. Kapuas

Kendaraan bermotor tahun 2016 ke bawah, bebas BBN-KB mutasi masuk,bebas biaya BBN KB ganti pemilik,untuk kendaraan perseorangan menjadi kendaraan berbadan hukum Indonesia di bebaskan BBN KB (biaya balik nama kendaraan bermotor).

Kepala UPTD PPD Kaur Kastilon Sirad S.Sos juga menyampaikan,kepada seluruh masyarakat Kaur, untuk sadar pajak, dengan semakin banyak masyarakat yang sadar pajak,otomatis pendapatan daerah dari sektor bagi hasil juga akan bertambah.

Pada tahun 2018 bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor (BHPKB) kabupaten Kaur memperoleh Rp 866.264.006,62

Baca Juga:  Bhabin Tamblang Sambangi Stand Ojek dan Sampaikan Pesan Kamtibmas.

Dari sektor bagi hasil BBNKB (biaya balik nama kendaraan bermotor) kabupaten Kaur memperoleh 70% dari pembagian BBNKB berjumlah Rp 1.170.944.301.41,-

Mari kita bersama-sama mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, semakin banyak kendaraan bermotor membayar pajak semakin besar pendapatan yang kita peroleh dari sektor bagi hasil pajak kendaraan dan bagi hasil balik nama kendaraan bermotor tutur Kastilon Sirad. S. Sos. (Reza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB