Detikkasus.com | Provinsi Banten – Kabupaten Tangerang, Perawatan akan jalan raya yang mengalami kerusakan merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Hal inilah yang terlihat pada ruas jalan raya Cisauk arah Cicangkal dimana ruas jalan tersebut banyak mengalami kerusakan dibeberapa titik, namun pada (25/01) mendapat perawatan dari UPT DBMSDA Wilayah 1 pihak UPT melaksanakan tambal sulam menggunakan Hotmix pada ruas jalan tersebut yang mengalami kerusakan.
Namun ada hal aneh didalam kegiatan tersebut, dimana opritan jalan raya yang baru selesai dikerjakan oleh kontraktor pada Desember Tahun lalu ikut di kerjakan oleh pihak UPT DBMSDA Wilayah 1, sepertinya ada kamuflase sebab perbaikan akan ruas jalan yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut semestinya sepenuhnya masih dibawah tanggang jawab kontraktor sesuai dengan Perpres NO 70 tahun 2012 pasal 71.
Ketika kepala UPT DBMSDA Wilayah 1, H.TB Dedi dimintai keterangan melalui aplikasi whatsapp, beliau menyatakan bahwa itu hanya perawatan rutin,” itu perawatan rutin bang,” ujar beliau singkat.
Padahal apabila dikaitkan dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, tentu kegiatan tersebut mengundang pertanyaan dari masyarakat, ko bisa ??? ( justro)