Detikkasus.com |Artikel
Sejak terjadinya reformasi pada tahun 1998 membuat dampak yang cukup besar terhadap pengelolaan perekonomian negara. Akibatnya dalam beberapa tahun terakhir meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntanbilitas dalam pengelolaan dana yang dilakukan pemerintah. Namun tuntutan tersebut belum terpenuhi jika hanya mngandalkan opini terhadap neraca, arus kas, catatan laporan keuangan, dan perbandingan anggaran dan realisasai. Maka dari itu perlunya dilakukan audit kinerja.
Audit kinerja merupakan kegiatan menilai kinerja suatu organisasi, kegiatan, ataupun program yang mencakup audit atas aspek 3E (ekonomi, efisiensi, dan efektivitas). Audit ini adalah bentuk perluasan audit laporan keuangan dalam hal prosedur dan tujuan. Pengukuran kinerja melalui audit kinerja sektor public memliki tujuan untuk terciptanya akuntabilitas public; dapat mengetahui tingkat tercapainya tujuan organisasi; dapat memperbaiki kualitasi kinerja pada periode sebelumnya; bisa menjadi sarana untuk pembelajaran pegawai; dan juga dapat memotivasi pegawai.
Dalam audit kinerja sendiri memiliki beberapa tahapan seperti; tahap perencanaan dan pengenalan; lalu tahap pengauditan; tahap pelaporan; dan juga tahap penindaklanjutan. Lalu dalam audit sektor public sendiri, auditor harus mengetahui beberapa hal seperti hasil, anggaran, dan juga sistem ukuran dalam suatu organsasi pemerintahan. Auditor pada audit kinerja sendiri memberikan opini atau review independen dari pihak ketiga atas kinerja suatu organisasi dalam mencapai tujuan, lalu auditor bertugas membuat rekomendasi dan jalan keluar dalam mengatasi kesalahan yang sudah dilakukan dan dapat membantu manajemen organisasi dalam meningkatkan kinerjanya.
Banyak upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas dan transparansi, salah satunya yaitu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan melakakukan pemerikasaan terhadap laporan keuangan dengan model Long Form Audit Report (LFAR) pada laporan keuangan tahun 2020. Dalam model audit ini BPK dapat menyajikan kesimpulan atas efektivitas pelaksanaan suatu program atau kegiatan dalam suatu entitas dan dalam kaitannya dengan laporan keuangan.
Menurut Anggota V BPK Bahrullah Akbar, model LFAR ini menggabungkan dua jenis audit yaitu audit keuangan dan kinerja. Penggabungan dua jenis audit ini merupakan prosedut alternative dalam mengumpulkan bukti audit yang cukup dan tepat dalam mendukung kesimpulan mereka.
“Karena beberapa prosedur audit formal tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Penggunaan big data analytic di tengah interaksi fisik yang terbatas menjadi solusi untuk menjaga kualitas audit”, Ucap Anggota V BPK Bahrullah Akbar.
Referensi : https://investor.id/business/bpk-jalankan-model-audit-terintegrasi-dalam-pemeriksaan-lk-2020
Penulis : Arief Kusuma Adi (Mahasiswa Semester 6, Prodi Akuntansi, Univ. Muhammadiyah Malang)