Upaya Menekan Pelanggaran Lalu Lintas Sat Lantas Polres Buleleng Rutin Gelar Razia Ranmor

Kamis, 14 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai salah satu upaya menekan pelanggaran peraturan lalu lintas Sat Lantas Polres Buleleng melaksanakan kegiatan rutin penegakan hukum melalui kegiatan Razia kendaraan, seperti yang dilaksanakan pada hari Rabu 13 September 2017 Unit Patroli Yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng IPDA Oktamawan Abrianto, SH melaksanakan kegiatan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan di daerah Desa Gondol Kec, Gerokgak Kab Buleleng dengan menyertakan 15 anggotanya.

Baca Juga:  Ada Proyek Siluman di SMA PGRI CIAMBAR Kabupaten Sukabumi

Dalam kegiatan razia kendaraan bermotor,mobil angkutan orang maupun barang dan tamu asing di lakukan pemeriksaan identitas, kelengkapan surat, barang bawaan kendaraan dan kelengkapan kendaraan yang mengacu pada Standarisasi Nasional Indonesia (SNI)

Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K., saat dikonfirmasi mengatakan “Langkah
Razia kendaraan bermotor ini rutin kami laksanakan di luar kota seperti yang dilaksanakan diwilayah Desa Gondol gerokgak guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh tentang tata tertib lalu lintas demi terciptanya situasi dan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta menekan pelanggaran dan kecelakaan lalulintas”, demikian yang dikatakan Kasat Lantas.

Baca Juga:  Detik Kasus | Presiden RI Joko Widodo Pimpin Peringatan Hari Pahlawan.

Dalam kegiatan yang berlangsung dari jam 09.20 wita dan berakhir sekitar jam 12.10 wita ini terjaring sebanyak 31 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 14 pelanggar, tanpa helm 10 pelanggar, tanpa Surat surat kendaraan 5 pelanggar. dan 2 pelanggar tanpa STNK, sementara barang bukti yang disita sebanyak 31 dengan rincian SIM 2 lembar, STNK 24 lembar, dan 5 sepeda motor, seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).

Baca Juga:  Menggunakan Hand Traktor Babinsa Bantu Mengolah Sawah

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB