Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai salah satu upaya menekan pelanggaran peraturan lalu lintas Sat Lantas Polres Buleleng melaksanakan kegiatan rutin penegakan hukum melalui kegiatan Razia kendaraan, seperti yang dilaksanakan pada hari Rabu 13 September 2017 Unit Patroli Yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng IPDA Oktamawan Abrianto, SH melaksanakan kegiatan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan di daerah Desa Gondol Kec, Gerokgak Kab Buleleng dengan menyertakan 15 anggotanya.
Dalam kegiatan razia kendaraan bermotor,mobil angkutan orang maupun barang dan tamu asing di lakukan pemeriksaan identitas, kelengkapan surat, barang bawaan kendaraan dan kelengkapan kendaraan yang mengacu pada Standarisasi Nasional Indonesia (SNI)
Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K., saat dikonfirmasi mengatakan “Langkah
Razia kendaraan bermotor ini rutin kami laksanakan di luar kota seperti yang dilaksanakan diwilayah Desa Gondol gerokgak guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh tentang tata tertib lalu lintas demi terciptanya situasi dan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta menekan pelanggaran dan kecelakaan lalulintas”, demikian yang dikatakan Kasat Lantas.
Dalam kegiatan yang berlangsung dari jam 09.20 wita dan berakhir sekitar jam 12.10 wita ini terjaring sebanyak 31 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 14 pelanggar, tanpa helm 10 pelanggar, tanpa Surat surat kendaraan 5 pelanggar. dan 2 pelanggar tanpa STNK, sementara barang bukti yang disita sebanyak 31 dengan rincian SIM 2 lembar, STNK 24 lembar, dan 5 sepeda motor, seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).