Untuk Pembuktian Penyidik Sat Narkoba Kirim Barang Bukti ke Laboratorium Denpasar

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Setelah diamankan dari sebuah rumah di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng, seorang laki- laki berinisial K T ditemukan sedang menyimpan, menguasai barang berupa 1(satu) buah plastik plip warna bening yang berisi 7 (tujuh) plastik plip yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga shabu yang mana barang tersebut diakui kepemilikannya oleh K T

Baca Juga:  BUPATI SINTANG HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN DAN NOBAR FFKB

Untuk membuktikan kebenaran barang tersebut merupakan salah satu jenis narkotika maka pada hari Jumat, 8 September 2017 anggota Satuan Reserse Narkoba Bripka Nyoman Suma Negara mengirimkan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Denpasar guna proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Bhabin Tampekan Menghadiri Rapat dengan Aparat Desa Sampaikan Pesan Kamtibmas

Saat ditemui di ruangannya AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H menyampaikan bahwa “Saya telah memerintahkan anggota saya untuk segera mengirimkan barang bukti tersebut agar kami bisa mengetahui kandungan dari barang itu guna proses prnyidikan lebih lanjut”, demikian penjelasan Kasat Narkoba polres Buleleng

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kubutambahan Melaksanakan Sambang dan Wastor Kegiatan Simakrama Caleg

Barang bukti tersebut telah diterima oleh pihak Labfor Denpasar pada pukul 09.30 Wita dalam keadaan aman. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *