Propensi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Masyarakat yang ingin melakukan kerja sama dalam pengelolaan hutan dipersilahkan untuk menghubungi LMDH yang nantinya akan dilegalisasi oleh perhutani, mengingat kerja sama tersebut sangat bermanfaat bagi kedua belah bihak selain dalam meningkatkan perekonomian warga sekitar hutan, kelestarian hutan juga akan tetap lestari dan terjaga keasrianya.
Bupati Lumajang meminta masyarakat di daerah hutan yang ada di Lumajang untuk melakukan kerja sama dengan perhutani dalam melakukan pengelolaan hutan sehingga masyarakat pada kawasan hutan dapat terdongkrak perekonomian nya, tentu saja kerja sama yang tanpa melawan hukum.
Penyampean informasi tersebut, disampaikan Bupati Lumajang dalam jumpa pers dengan perhutani Lumajang dan awak media Lumajang di Guest House Lumajang, Bupati Lumajang memberikan apresiasi positif terhadap perhutani yang secara aturan nasional turut serta mendongkrak perekonomian masyarakat dan justru memberikan manfaat kepada kelestarian hutan
“Saya tidak ingin adanya informasi yang sampai pada masyarakat salah dan justru menjadi pertikaian dalam melakukan pengelolaan hutan, untuk itu para pelaku media diminta menyampaikan informasi tersebut dengan sebenarnya sehingga bermanfaat untuk kemaslahatan umat,”Katanya Senin (23/10/2017)
Pada kesempatan terpisah Waka KSKPH Perum Perhutani Lumajang H Mucklisin, S.Hut, membenarkan adanya ijin pemanfaatan hutan sosial yang telah diatur dalam nota dinas oleh pemerintah nomor P 83 tahun 2018, tentang perhutanan sosial atau kemitraan kehutanan. Untuk di wilayah Lumajang bisa diberlakukan dua aturan dalam eksisting kerja sama, baik pemberlakukan hutan secara ekologi, secara lingkungan , secara ekonomi, sebagai upaya pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan masyarakat selain itu juga memberikan dampak positif terhadap kelestarian hutan baik dapat mencegah terjadinya longsor, erosi, terjaganya mata air maupun manfaat lainya -Simbiosis mutualisme.
Dalam pemanfaatan hutan untuk masyarakat tersebut tentu saja ada sharing pendapatan sesuai dengan yang tertuang dalam aturan yakni 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk dinas kehutanan atau pemerintah dan nanti pada hakikatnya akan kembali ke masyarakat lagi.
“Mensejahterakan masyarakat melalui kehutanan bukanlah hisapan jempol semata dengan aturan ini asalkan masyarakat juga bisa diatur dan mentaati aturan, untuk itu kerja sama yang baik dalam pengelolaan pemanfaatan hutan sosial sangat dibutuhkan agar sama sama saling menguntungkan,” pungkasnya. (Ria/Rh).