Labuhanbatu-Sumut I Detikkasus.com –Untuk menghindari terjadinya eksploitasi terhadap anak dibawah umur ,akhirnya dari semua divisi yang ada di PT HSJ (Hari Sawit Jaya) sekitar Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilahhilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (15/10/2022).
Sekitar 85 orang jumlah karyawan PT. HSJ kena sanksi berupa surat teguran (ST) atau surat peringatan (SP), dari hasil penelusuran jika tidak segera diantisipasi besar kemungkin, jumlah karyawan kenak sanksi oleh perusahaan akan bertambah.
Parahnya lagi selain ST.1 bisa timbul ST.2 dan ST.3 sampai terjadinya, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak maupun melalui prosedur. Sedangkan penyebab karyawan kenak sanksi diakibatkan tingginya basis borong.
Sampai kepada jenis kerjaan mengutip brondolan buah kelapa sawit, yang dibayar perusahaan kepada karyawan senilai 75 Rupiah per 1.Kg, parahnya lagi apa bila ada brondolan tertinggal didenda perbutir 50 Rupiah.
Dapatkan bertahan masing-masing karyawan untuk tetap tidak membawa anaknya kelokasi panenan buah kelapa sawit, sementara ada sanksi ST yang mengurangi hasil kerja bahkan bisa jadi imbasnya di PHK, kisah ini sangat dilema seperti buah simalakama.
Vonis ST yang diberikan perusahaan kepada karyawan isinya, “Dengan sengaja meninggalkan, tidak mengutip brondolan diancak panen, sebagai seorang karyawan panen tidak menunjukkan disiplin dan perilaku yang baik.
Disnaker dan DPRD Labuhanbatu diharapkan “Bergandengan tangan untuk dapat mengurangi basis borong pemanen buah kelapa sawit di manejemen PT HSJ, jikalau basis borong tetap tidak berkurang dikhawatirkan ekploitasi anak tak bisa dihindarkan”.
Manejer Knc inisial J.D dan Manejer Knu inisial B.P bahkan Asisten divisi 3 inisial U sudah dikonfirmasi, melalui whatsAAp namun tidak ada tanggapan alias bungkam, humas PT. HSJ lagi diwilayah Pekanbaru katanya Via telepon genggam (J. Sianipar)