Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai salah satu upaya menekan pelanggaran peraturan lal lintas Sat Lantas Polres Buleleng semakin gencar melaksanakan kegiatan penegakan hukum melalui kegiatan Razia kendaraan, seperti yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 September 2017 Unit Patroli Yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng IPDA Oktamawan Abrianto, SH melaksanakan kegiatan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan di daerah Desa Ambengan kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dengan menyertakan 15 anggotanya.
Kegiatan yang menyasar kelengkapan surat pengendara dan kelengkapan kendaraan menuntut petugas secara seksama memeriksa kelengkapan dokumen pengendara dan keabsahan surat registrasi kendaraan, hal lain yang menjadi sasaran penertiban ini adalah kelengkapan kendaraan Roda dua, angkutan orang dan barang yang menunjukkan kelayakan kendaraan berada dijalan umum.
Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Langkah penertiban ini adalah bukti bahwa Sat Lantas Polres Buleleng secara serius melakukan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, karena setiap kecelakaan selalu diawali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas, untuk itu masyarakat hendaknya mematuhi setiap peraturan yang ada, karena apabila telah berkendaraan sesuai dengan ketentuan maka tidak akan menemukan kendala selama perjalanan”, ucap Kasat Lantas.
Dalam kegiatan yang berlangsung dari jam 09.10 wita dan berakhir sekitar jam 11.30 wita ini terjaring sebanyak 21 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 15 pelanggar, tanpa STNK 2 pelanggar, tanpa Surat surat kendaraan 4 pelanggar, sementara barang bukti yang disita sebanyak 21 dengan rincian SIM 2 lembar, STNK 15 lembar dan 4 sepeda motor, seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).