Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (27/05/2020) Untuk keadalian hukum Jusbinaraya BR Simamora sangat berharap adanya campur tangan kuasa Tuhan,
“Semoga dengan kuasa Tuhan kelima pelaku dapat menerima ganjaran yang seberat-beratnya, sekarang ini saya hanya bisa melihat poto suamiku, sambil mengenang kisah semasa dirinya tampil sebagai Peserta Caleg No.4 dari Partai Nasdem Dapil lV di Kecamatan Panai Hilir, hingga merenungi nasib kehidupan ke’empat anak kami yang masih dalam tanggungan”.
Suamiku Ir.Maraden Sianipar sangat baik dan pandai besenda gurau terhadap ke’empat anak kami, kepergiannya yang terlalu cepat tak satupun diantara kami yang mampu menerimanya, kepergian suamiku sangat terasa pahit kurasa, apa lagi dengan cara yang sangat dipaksakan, ujar Jusbinaraya BR Simamora
Sejak kepergian suamiku kealam surganya yang kekal, sekarang kehidupanku bagaikan terjatuh dari tangga malah tertimpah cat, dikarenakan proses penegakan hukum yang sangat terlihat adanya perbedaan, dari penanganan kepolisian ketika konferensi pers dengan penanganan proses di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
“Ketika konferensi pers
pada hari Jumat 08/11/19 oleh Irjen Pol Agus Andrianto Kapolda Sumut mengatakan dengan jelas, “Bahwa lima orang pelaku pembunuhan sudah berhasil diringkus, empat orang eksekutor dan satu orang pendalang dana”.
“Akan tetapi setelah kasus pembunuhan tersebut beralih tempat penanganan perkaranya hingga sampai di Pengadilan Negeri Rantauprapat, ternyata Wibharry Padmoasmolo pemilik perkebunan yang bertugas sebagai pendalang dana hanya sebatas sebagai saksi”.
Untuk keadilan hukum atas meninggal suamiku dimana proses keadilan yang sesungguhnya, “Apa karena saya tidak punya uang, sehingga keadilan itu murni menjadi milik pengusaha yang menjadi penguasa”. Tuhan berilah hidayah mu, “Agar kekuatan yang murni demi keadilan, mampu mengungkap otak pelaku hingga dapat menjalani hukuman yang seberat-beratnya”, ujar Jusbinaraya berlinang air mata
Adanya perbedaan delik hukum dari hasil konferensi pers oleh Irjen Pol Agus Andrianto Kapolda Sumut pada hari Jum’at 08/11/19. “Sekitar pukul 14:55 Wib pada 26/05/20 Deni Albar.SH Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten
Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara mengatakan “Coba pihak keluarga tanyakan kepada kepolisian atau penyidiknya, kenapa tidak dijadikan sebagai tersangka kalau memang sudah jelas pembuktiannya sebagai pelaku. Ujar Deni
Deni Albar.SH menambahkan “Yang menangani perkara terjadinya pembunuhan tersebut ada tiga hakim, kebetulan saya adalah satu hakim diantara ketiga hakim tersebut dan sudah mendengar penyampaian keterangan Wibharry Padmoasmolo sebagai saksi melalui persidangan elektronik”.
Seingatku dalam penyampaian Wibharry Padmoasmolo ketika memberikan keterangannya hanya masih sebatas saksi bukan keterangan sebagai tersangka, dan penyampainnya katanya bahwa uang yang 40.jt dia berikan sebagai upah pekerja, ujar Deni Albar.SH Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat, sambil mengingat penyampaian Wibharry Padmoasmolo ketika memberikan keterangannya di PN Rantauprat.
Ramses Sihombing Ketua LSM BARIS (Barisan Rakyat Indonesia Satu) menyangkan adanya perbeda’an delik putaran hukum ketika konferensi pers yang diadakan dipolda pada 08/11/19, dengan situasi setelah ditangani oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.
“Pada sa’at konferensi lers, Irjen Pol Agus Andrianto Kapolda Sumut mengatakan dengan jelas, “Bahwa lima orang pelaku pembunuhan sudah berhasil diringkus, empat orang eksekutor dan satu orang pendalang dana”.
“Akan tetapi kenapa setelah kasus pembunuhan tersebut beralih tempat penanganan perkaranya hingga sampai di Pengadilan Negeri Rantauprapat, ternyata Wibharry Padmoasmolo pemilik perkebunan yang bertugas sebagai pendalang dana hanya sebatas sebagai saksi, bukan berdasarkan keterangan dirinya sebagai tersangka”
Mirisnya lagi setelah adanya peyampaian dari Deni Albar.SH Humas PN Rantauprat pada 26/05/20 dirinya mengatakan “Coba pihak keluarga tanyakan kepada kepolisian atau penyidiknya, kenapa tidak dijadikan sebagai tersangka kalau memang sudah jelas pembuktiannya sebagai pelaku”. Aneh bangat kisah pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia, bakal terlepas dari jeratan hukum walaupun sudah menjadi tersangka pada konferensi pers, ujar Ramses ( J. Sianipar )