Unras Tolak Omnibus Law di Ciko, 112 Orang Diamankan Polisi

Detikkasus.com l Cirebon – Polres Cirebon Kota (Ciko) Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (8/10/2020), menangkap 112 (seratus dua belas) pengunjuk rasa yang diduga melakukan perusakan dan bertindak anarki, saat Unjuk Rasa (Unras) menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kota Cirebon, Provinsi Jabar, yang berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. Pengunjuk rasa yang diduga melakukan perusakan tersebut belum diketahui dari kelompok mana.

Baca Juga:  Duka Yang Mendalam, Orang Tua Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Asal Ngabar Ponorogo

Kapolres Ciko AKBP Syamsul Huda mengatakan, para pengunjuk rasa yang melakukan perusakan tersebut belum diketahui dari kelompok mana, karena pada saat yang bersamaan ada aksi serupa dilakukan oleh para mahasiswa.”Saat ini ada 112 orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

“Sebanyak 112 orang yang diamankan, melakukan aksi perusakan terhadap fasilitas umum, serta melawan petugas saat disuruh membubarkan diri,” ungkap Kapolres Ciko.

Baca Juga:  Dr Bulan Beri Intruksi Untuk Kapus Antisipasi Virus Corona Agar Segera Turun Ke Desa-Desa

Kapolres Ciko menjelaskan, rata-rata yang tertangkap masih berusia pelajar, namun pihaknya belum memastikan dari mana, karena masih dalam pendalaman.”Penelitian awal, mereka masih berusia pelajar. Kalau dibilang penyusup, mereka memang kelompok tersendiri di luar kelompok dari mahasiswa,” jelasnya.

Syamsul menyatakan, untuk para mahasiswa sendiri, sudah memberitahukan kepada pihak Kepolisian akan menggelar aksi Unras dan mereka juga melakukan orasi dengan tertib.

Kapolres Ciko memastikan, bahwa pihaknya telah melakukan sesuai prosedur, karena saat ada sekelompok massa yang melakukan Unras tidak memberi tahu terlebih dahulu, itu boleh dibubarkan secara paksa.
Selain itu, mereka yang melakukan aksi anarki juga telah diperingatkan agar membubarkan diri, namun malah melawan. Semua prosedur telah kami lakukan, di mana sudah diperintahkan untuk segera membubarkan diri, karena tidak memiliki izin.”Ketika diminta untuk mundur malah melakukan pelemparan,” tukasnya. (Erdan)

Baca Juga:  Wujudkan Pelayanan Lantas Polsek Singaraja Amankan Giat Sholat Jumat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *