Gresik, Detikkasus.com | Aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen antara lain dari Front Pembela Islam (FPI), Paramaniaga Pedagang Alon-Alon, Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK), Forum Masyarakat Kota (Forkot), Persatuan Arek Lumpur (PAL), dan Forum Pejuang Pemuda Indonesia (FPPI), mewarnai putusan sidang aktivis ‘Save Alon-Alon Gresik’ di kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 2/5/2018.
Sidang yang di gelar di ruang candra dan ketuai Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, SH memutuskan vonis berbeda terhadap tiga aktivis tersebut. Yakni, Risky Siswanto (23) dijatuhi hukuman 10 bulan dengan percobaan 1,5 tahun. Ke depan kalau terdakwa melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan hukuman penjara 1,5 tahun penjara.
Hal yang sama juga di jatuhkan putusan kepada terdakwa Fajar Rosyidi (22) hukuman percobaan 7 bulan dengan masa percobaan 1,5 tahun. Jika dalam masa itu, terdakwa melakukan pelanggaran yang sama dikenakan hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan berbeda di jatuhkan kepada terdakwa Abdul Wahab (43), dia dijatuhi hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam masa itu, terdakwa melakukan pelanggaran serupa maka di kenakan hukuman 2 tahun penjara.
“Ketiga terdakwa dijatuhi vonis berbeda-beda berdasarkan berkas acara perkara,” jelas Putu Gede Hariadi.
Mengenai putusan tersebut, penasehat hukum ketiga terdakwa Nasihan, SH dkk pikir-pikir dan sesuai dengan tuntutan.
” Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai,” terang Nasihan.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Thesar Yudi Prasetyo, SH menyatakan vonis yang dijatuhkan ke tiga aktivis itu sudah cukup sebagai pembelajaran.
” Vonisnya sudah sesuai dan menjadi pembelajaran agar tidak melakukan perbuatan anarkis lagi,” pungkasnya.(Ss)