Unjuk Rasa Warnai Putusan Sidang Aktivis Alon Alon Gresik

Rabu, 2 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gresik, Detikkasus.com | Aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen antara lain dari Front Pembela Islam (FPI), Paramaniaga Pedagang Alon-Alon, Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK), Forum Masyarakat Kota (Forkot), Persatuan Arek Lumpur (PAL), dan Forum Pejuang Pemuda Indonesia (FPPI), mewarnai putusan sidang aktivis ‘Save Alon-Alon Gresik’ di kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 2/5/2018.
Sidang yang di gelar di ruang candra dan ketuai Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, SH memutuskan vonis berbeda terhadap tiga aktivis tersebut. Yakni, Risky Siswanto (23) dijatuhi hukuman 10 bulan dengan percobaan 1,5 tahun. Ke depan kalau terdakwa melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan hukuman penjara 1,5 tahun penjara.
Hal yang sama juga di jatuhkan putusan kepada terdakwa Fajar Rosyidi (22) hukuman percobaan 7 bulan dengan masa percobaan 1,5 tahun. Jika dalam masa itu, terdakwa melakukan pelanggaran yang sama dikenakan hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan berbeda di jatuhkan kepada terdakwa Abdul Wahab (43), dia dijatuhi hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam masa itu, terdakwa melakukan pelanggaran serupa maka di kenakan hukuman 2 tahun penjara.
“Ketiga terdakwa dijatuhi vonis berbeda-beda berdasarkan berkas acara perkara,” jelas Putu Gede Hariadi.
Mengenai putusan tersebut, penasehat hukum ketiga terdakwa Nasihan, SH dkk pikir-pikir dan sesuai dengan tuntutan.
” Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai,” terang Nasihan.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Thesar Yudi Prasetyo, SH menyatakan vonis yang dijatuhkan ke tiga aktivis itu sudah cukup sebagai pembelajaran.
” Vonisnya sudah sesuai dan menjadi pembelajaran agar tidak melakukan perbuatan anarkis lagi,” pungkasnya.(Ss)

Baca Juga:  KOSP-LSM Labuhanbatu Meminta Agar Dikaji Ulang Kembali SP2HP No: B/787/V/Ditreskrimum

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB