Situbondo | Detikkasus.com – Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap KS, Mantan Kepala Dinas (Kadis) dan RS, Kepala Seksi (Pemta) di Dinas Transmigrasi Kabupaten Situbondo, atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai.
“Memang benar, Rabu (28/11/2018) pagi, KS dan RS kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, SH melalui Ipda Gede Sukarmadiyasa, SH Kanit Tipikor.
Ia menegaskan bahwa setelah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan korupsi dana bagi hasil cukai dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, pihaknya langsung menetapkan 2 tersangka terhadap KS dan RS. Dan akan menetapkan 2 tersangka lainnya yang masih proses penyidikan.
Menurut dia, diperkirakan merugikan negara hingga Rp. 200 juta lebih. Atas perbuatannya sekarang sudah menjadi tersangka serta dilimpahkan ke Kejari Situbondo dan sudah P21 tahap kedua.
Sementara itu, Tim S One selaku pemburu berita disela sela menunggu informasi di Kantor Kejari Situbondo sempat mewawancarai kuasa tersangka RS, menjelaskan bahwa, Hari ini memang berkas kliennya sudah dilimpahkan ke Kejari Situbondo dan sudah P21 tahap 2.
“Dan untuk langkah hukum yang kita ambil masih menunggu proses selanjutnya”, ucap Dondin Marsiadam, SH, M.Hum, saat keluar dari Kantor Kejari Situbondo.
Kasi Pidsus, Reza, SH. M.Hum juga membenarkan hal tersebut bahwa, “Betul, hari ini kami sudah menerima berkas dari Unit Tipikor Polres Situbondo. Dan sudah P21 tahap kedua ditetapkan 2 tersangka KS dan RS terkait dugaan kasus korupsi dana bagi hasil cukai yang merugikan negara sekitar Rp. 200 juta lebih”.
Menanggapi hal tersebut, Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri memaparkan bahwa, “Ini prestasi yang luar biasa dari upaya kerja keras Reskrim Polres Situbondo dalam hal ini Unit Tipikor, di samping Tipikor Polres saya juga mengapresiasi Kejari sehingga kasus ini P21 dan tahap 2 ini bisa terlaksana”.
Bang Ipoel panggilan akrabnya menambahkan, “Semoga dengan keberhasilan ini bisa menjerat lagi para tikus tikus koruptor di Situbondo dan juga warning agar jangan lagi ada yang coba coba untuk melakukan Korupsi “. (Ozi)