Unit Tipikor Polres Situbondo Tetapkan Mantan Kadis Tenaga Kerja & Transmigrasi sebagai Tersangka

 

Situbondo | Detikkasus.com – Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap KS, Mantan Kepala Dinas (Kadis) dan RS, Kepala Seksi (Pemta) di Dinas Transmigrasi Kabupaten Situbondo, atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai.

“Memang benar, Rabu (28/11/2018) pagi, KS dan RS kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, SH melalui Ipda Gede Sukarmadiyasa, SH Kanit Tipikor.

Ia menegaskan bahwa setelah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan korupsi dana bagi hasil cukai dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, pihaknya langsung menetapkan 2 tersangka terhadap KS dan RS. Dan akan menetapkan 2 tersangka lainnya yang masih proses penyidikan.

Baca Juga:  Kanit Provost Polsek Celukanbawang Melakukan Kontrol Pada Petugas Pengaturan Pagi

Menurut dia, diperkirakan merugikan negara hingga Rp. 200 juta lebih. Atas perbuatannya sekarang sudah menjadi tersangka serta dilimpahkan ke Kejari Situbondo dan sudah P21 tahap kedua.

Sementara itu, Tim S One selaku pemburu berita disela sela menunggu informasi di Kantor Kejari Situbondo sempat mewawancarai kuasa tersangka RS, menjelaskan bahwa, Hari ini memang berkas kliennya sudah dilimpahkan ke Kejari Situbondo dan sudah P21 tahap 2.

Baca Juga:  Razia Kendaraan Guna Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu Lintas

“Dan untuk langkah hukum yang kita ambil masih menunggu proses selanjutnya”, ucap Dondin Marsiadam, SH, M.Hum, saat keluar dari Kantor Kejari  Situbondo.

Kasi Pidsus, Reza, SH. M.Hum  juga  membenarkan hal tersebut bahwa, “Betul, hari ini kami sudah menerima berkas dari Unit Tipikor Polres Situbondo. Dan sudah P21 tahap kedua ditetapkan 2 tersangka KS dan RS terkait dugaan kasus korupsi dana bagi hasil cukai yang merugikan negara sekitar Rp. 200 juta lebih”.

Baca Juga:  Detik Kasus | Pisah Sambut, Kapolres Bojonegoro Tetap Menjaga Soliditas dan Silaturrahmi

Menanggapi hal tersebut, Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri memaparkan bahwa, “Ini prestasi yang luar biasa dari upaya kerja keras Reskrim Polres Situbondo dalam hal ini Unit Tipikor, di samping Tipikor Polres saya juga  mengapresiasi Kejari sehingga kasus ini  P21 dan tahap 2 ini bisa terlaksana”.

Bang Ipoel panggilan akrabnya menambahkan, “Semoga dengan keberhasilan ini bisa menjerat lagi para tikus tikus koruptor di Situbondo dan juga warning agar jangan lagi ada yang coba coba untuk melakukan Korupsi “. (Ozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *