Unit Sabhara Polsek Sawan Sambangi Warung Penjual Miras Terkait Dari Hari Raya Galungan dan Kuningan

Polda bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam rangka Harkamtibmas Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 pukul 17.30 wita, Kanit Sabhara Polsek Sawan Iptu I Putu Suastika, bersama Anggota melaksanakan sambang dan dialogis di warung milik Nyoman Karte, beralamat Alamat Dusun Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Ke-73 Humas Polri, Bid-Humas Polda Aceh, Gelar Bakti Sosial Bagi Sembako Kepada Loper Koran

Dalam kesempatan dialogis tersebut Kanit sabhara menghimbau atau menberikan Pesan pesan Kamtibmas agar Kepada Pemilik warung agar tidak menjual Miras Atau Arak guna antisipasi atau mencegah ganguan Kamtibmas dan Antisipasi pada hari Raya Galungan dan Kuningan.

Baca Juga:  SAMBAL TERI SYANTIK Yang Pedas Gurih dan Nikmat Karya Persit Cabang XLlll Kodim 0816 Sidoarjo.

Dimana Miras tidak baik untuk kesehatan dan juga bisa menyebabkan terjadinya keributan, apabila di temukan menjual miras tanpa ijin dari Unit Shabara Polsek Sawan akan menindak tegas dan akan menyita miras yang di perjual belikan tanpa ijin.

Kegiatan Unit Shabara Polsek Sawan berjalan aman dan lancar dan Pemilik warung berjanji tidak akan menjual miras tanpa ijin.

Baca Juga:  Cegah Tindak Kriminalitas dan Masuknya Barang Berbahaya, Polsek Tejakula Perketat Pelaksanaan Kegiatan Razia Ranmor

Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, Polsek Sawan dan Antisipasi menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, melaksanakan Oprasi Miras untuk menciptakan suasana Kamtibmas aman dan kondusif”, ujar Kapolsek. (Tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *