Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Tejakula yang merupkan Polsek jajaran dari Polres Buleleng pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 Pukul 12.30 Wita,dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Santiyasa, SH. melaksanakan Penangkapan pelaku penipuan di Toko Indomaret Tejakula Desa Sembiran, yang terjadi pada hari Selasa, Tanggal 11 Juli 2017 sekira Pukul 14.30 Wita sesuai dengan Laporan polisi Nomor : LP/20/VII/2017/BALI/Re. Bll /SEK TJKL
9Adapun identitas pelaku Nengah Alit, Lk, 38 thn, Tani, Alamat Dusun Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu Kab. Karangasem.
Kronologis penangkapan sbb : Kanit Reskrim dan Anggota Lidik mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota melaks Lidik di Desa Tianyar Barat utk mencari rumah pelaku, dari hasil penyelidikan diketahui alamat rumah pelaku selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota Lidik ke rumah pelaku di Dusun Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. karangasem lanjut menemukan SPM Honda Supra X 125 DK 2352 IG milik pelaku di sebelah utara rumah pelaku dan pelaku ditemukan di depan Balai Banjar Labuan Sari, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem. Kemudian pelaku diajak ke rumahnya untuk mencari barang bukti hasil penipuan. Setelah barang bukti ditemukan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tejakula.
Modus Operandi Pelaku merangkai kata kata bohong dan berpura pura membeli namun setelah barang ada di tangannya pelaku tidak membayar dengan alasan uangnya ada di rumah dan Pelaku memberikan alamat palsu.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku sbb :
– 1 buah Spm Honda Supra X 125 tahun 2009 DK 2352 IG, beserta STNK an Ni Nengah Putri, Almt Jln. Sari Gading GG. Sari Ayu 16 Dangri kangin Denpasar.
– 1 buah celana pendek jeans warna abu
– 1 buah baju kaos lengan pendek warna putih garis-garis mendatar warna hitam
– 1 buah sandal jepit merk New Era warna biru
– 1 buah kacamata hitam merk Oakley
– 5 slop rokok sampoerna mild
– 3 slop rokok marlboro merah
– 3 slop rokok marlboro putih
– 2 buah sikat gigi formula warna merah dan ungu
– 1 buah pasta gigi pepsodent 190 gram
– 1 botol Kit multiguna
– 1 botol Vitalis Body Scent 120 ml
– 1 botol Vaseline healty white 400 ml
– 1 buah tas plastik indomaret warna putih
– 1 buah tas plastik warna merah
Dengan adanya kejadian tersebut Korban atau Pelapor An. Gede Agus Caya, Lk, 24 thn, Awasta, almt Br. Dinas Kubu Anyar, Desa / Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng selaku Kepala Toko Indomaret Tejakula – Sembiran mengalami kerugian Rp. 4.646.000,- ( Empat juta Enam ratus Empat puluh Enam ribu rupiah).
Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan kini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamnkan di Polsek Tejakula untuk mendapatkan Penanganan dan Penyidikan lebih lanjut. ‘Kasus Tersebut masih dalam Penydikan Team kami masih melakukan penyidikan uuntuk membuat terang kasus tersebut”, demikian penjelasan Kapolsek Tejakula saat dikonfirmasi. (Priya)