Detik Kasus.com | Tapung – Riau
Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap 2 dari 3 orang pelaku pencurian kabel secondary milik PT. Chevron Pasific Indonesia di wilayah Desa Pantai Cermin pada Selasa pagi (24/9/2019).
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JR alias RF (50) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung dan IS alias RO (35) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Dari hasil penyelidikan petugas Kepolisian, para pelaku ini diduga kuat melakukan pencurian kabel secondary milik PT. Chevron setidaknya telah 4 kali sejak akhir tahun 2018 lalu hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 24 September 2019.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 20 potong kabel secondary dan 20 potong selongsong kabel secondary yang telah dikupas.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (24/9/2019) sekira pukul 04.39 wib, saat itu pelapor sdr. Agung Purnomo mendapat laporan dari petugas patroli sdr. Karyanto bahwa telah terjadi pencurian kabel secondary milik PT. Chevron yang ada di daerah Kota Batak Desa Pantai Cermin.
Atas laporan tersebut pelapor langsung menuju tempat kejadian dan mendapati pada dua lokasi terjadi pemotongan dan pencurian kabel secondary masing-masing sepanjang 10 meter.
Selanjutnya pelapor dan anggota menyisir ke dalam areal kebun kelapa sawit sejauh 400 meter dan menemukan barang bukti kabel secondary yang sudah dipotong dan dikupas.
Karena pelakunya tidak ada disekitar temuan kabel curian ini maka mereka melakukan pengintaian di lokasi tersebut, tidak berapa lama datang seorang yang diduga sebagai pelaku dan langsung diamankan.
Atas kejadian tersebut PT. Chevron mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Atas laporan tersebut Panit 1 Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta anggota langsung mendatangi TKP, kemudian dilakukan penyisiran disekitar areal PT. CPI dan ditemukan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di kebun kelapa sawit.
Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut yaitu RF mengaku telah melakukan pencurian kabel secondary milik PT. CPI bersama 2 orang temannya yaitu IS yang telah ditangkap serta seorang lainnya yaitu S yang masih buron.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pajar saragih)