Unit Reskrim Polsek Tapung Ringkus Seorang Pengedar Shabu saat Akan Bertransaksi

Jumat, 12 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tapung – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pengedar narkoba di Wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung pada Kamis siang (12/7/2019).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BS alias YS (Lk 38) warga Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 7 paket sedang narkotika jenis shabu dan 4 amp daun ganja kering, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Polsek Tapung Tangkap Pencuri Kabel Reda Milik PT. Chevron di Wilayah Kandis

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (11/7/2019) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu team opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka BS sedang bertransaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Seruling IV Desa Muktisari Kec. Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman bersama team opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Tapung Ringkus 3 Kawanan Penyatron Toko Ponsel

Setelah memastikan keberadaan target, selanjutnya dilakukan penggerebekan didalam sebuah rumah yang berlokasi di Seruling IV Desa Muktisari.

Saat penggerebekan ini tersangka BS berusaha melarikan diri dan terlihat membuang narkotika jenis shabu ke dalam toilet, berkat kesigapan petugas barang bukti ini dapat diamankan, namun seorang teman pelaku yaitu IR berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Lomba Menghias Burger Randang Terbuka Pecahkan Rekor MURI

Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan 4 amp daun ganja kering serta sejumlah barang bukti lainnya, tersangka BS dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pjr).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB