Detikkasus.com | Tapung – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pengedar narkoba di Wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung pada Kamis siang (12/7/2019).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BS alias YS (Lk 38) warga Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 7 paket sedang narkotika jenis shabu dan 4 amp daun ganja kering, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (11/7/2019) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu team opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka BS sedang bertransaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Seruling IV Desa Muktisari Kec. Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman bersama team opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, selanjutnya dilakukan penggerebekan didalam sebuah rumah yang berlokasi di Seruling IV Desa Muktisari.
Saat penggerebekan ini tersangka BS berusaha melarikan diri dan terlihat membuang narkotika jenis shabu ke dalam toilet, berkat kesigapan petugas barang bukti ini dapat diamankan, namun seorang teman pelaku yaitu IR berhasil melarikan diri.
Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan 4 amp daun ganja kering serta sejumlah barang bukti lainnya, tersangka BS dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)