tikkasus.com | Kampar – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap pencurian 100 unit HP yang terjadi pada (31/7) lalu, di sebuah Ruko yang berlokasi di Jalan Sukarno Hatta Ujung wilayah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Ketiga pelaku ditangkap ditempat terpisah pada Kamis siang hingga malam (22/8/19) di wilayah Kec. Mandau dan Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, serta seorang lainnya ditangkap di Jalan Cipta Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
Para pelaku pencurian dan penadah barang curian yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah FA (25) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan WE (30) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, mereka berdua berperan sebagai penadah barang curian.
Seorang tersangka lainnya JK (40) warga Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian di sebuah Ruko yang berlokasi di wilayah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan 15 unit Hp berbagai merek yang dicuri oleh pelaku di Ruko milik Jonny (korban) pada akhir bulan Juli lalu.
Peristiwa ini berawal pada Rabu pagi (31/7/19) sekira pukul 08.30 Wib, saat itu Jonny (korban) baru bangun tidur dan mendapati jendela rumah tokonya sudah renggang, lalu korban mengecek gudang bawah dan mengetahui sekitar 100 unit HP miliknya di dalam 4 kardus sudah hilang.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu, disertai bukti kepemilikan atas sejumlah HP yang hilang tersebut berupa nomor imeinya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (21/8/19), saat itu Panit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH mendapat informasi adanya transaksi jual beli HP online di wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dimana nomor imei HP yang dijual tersebut sesuai dengan salahsatu HP milik korban yang dicuri.
Atas informasinya itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung berangkat pada hari Rabu itu ke wilayah Mandau Kab. Bengkalis untuk melakukan penyelidikan, Tim tiba di Daerah Mandau sekira pukul 11.00 wib dengan melakukan penyamaran untuk bertransaksi pembelian HP sebanyak 5 unit.
Setelah memastikan bahwa HP tersebut merupakan HP curian maka Team langsung mengamankan tersangka FA, kemudian dilakukan interogasi dan FA mengaku memiliki 12 unit HP yang selanjutnya disita dari rumahnya.
Didapat informasi lanjutan bahwa FA mendapat sejumlah HP tersebut dari tersangka WE warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 18.00 wib tersangka WE berhasil ditangkap dirumahnya beserta 3 unit HP lainnya dari hasil pencurian.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa tersangka WE mendapat barang tersebut dari Tersangka JK di Jalan Cipta Karya Kec. Tampan Kota Pekabaru.
Tim segera berangkat ke Pekanbaru memburu pelaku utama ini, sekira pukul 23.00 wib tersangka JK berhasil diamankan petugas dirumahnya dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pajar saragih).