Indonesia Propinsi – Jawa timur – Kabupaten Pasuruan, detikkasus.com – Rembang (04/01/18) tepatnya hari Kamis pukul 10.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Rembang berhasil membekuk tersangka Residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (bobol rumah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Pelaku tersebut atas nama Sobirin bin Dulani, 35 Tahun, Swasta, alamat Dsn. Krajan Ds. Pajaran Kec. Rembang Kab. Pasuruan.
Tersangka melakukan Pencurian dalam rumah milik korban a/n. Sunarto, 45 tahun, Swasta, Dsn. Ketimang Ds. Pekoren Kec. Rembang Kab. Pasuruan, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira pukul 02.00 WIB, pelaku a/n. Sobirin melakukan Pencurian dalam rumah dengan cara masuk lewat pintu belakang yang saat dikunci dengan menggunakan kawat dan oleh pelaku di lepas kawatnya kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil 4 buah Hp, uang tunai sekira Rp. 1.250.000,- 1 buah gelang seberat 10 gram, cincin seberat 4 gram. Selanjutnya pelaku keluar lewat pintu semula.
Dalam penangkapan tersebut telah berhasil diamankan gelang seberat 10 gram dari tersangka, cincin seberat 4 gram dari tersangka.
Tersangka merupakan Residivis dalam perkara Curat, kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali pernah masuk Bui dalam hal yang sama, selain melakukan Pencurian tersebut diatas, tersangka juga melakukan pencurian bobol rumah di Desa Pandean sekira 2 (dua) bulan yang lalu, kemudian Unit Reskrim Polsek Rembang melanjutkan ke proses penyidikan. ( ank )