Unit Reskrim Polsek Ponorogo Tangkap Pelaku Judi Online

Sabtu, 25 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Ponorogo – Unit Reskrim PolsekPonorogo pada Jum’at (24/05/2019) sekira pukul 22.50 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melayani/menjual judi togel dengan cara on line yang dilakukan oleh BW bin Semin, Laki-laki, 35 tahun, islam, Indonesia, pekerjaan wiraswasta yang merupakan warga Jl. Punto Dewo Desa Beton Kecamatan Siman Ponorogo.

Pelaku di tangkap sa’at menunggu pembeli di Jl. Ponorogo – Pacitan tepatnya di sebuah warung sebelah utara RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Baca Juga:  Polwan Polsek Jenangan Ikut Serta Sosialisaikan Program Pupuk Organik Cair Dari Dinas Pertanian

Sebelum penangkapan anggota Unit Reskrim Polsek Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang berjualan togel on line dengan menggunakan handpone yang mangkalnya di utara RSUD Ponorogo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Ponorogo di pimpin Ipda Rosyid Effendi, SH bersama dua anggota bergerak melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Siap Menuju Smartcity, Pemkot Madiun Gelar Bimtek Tahap Pertama

Setelah melakukan penyelidikan di dapati ada orang yang lagi nongkrong di depan warung kopi “Barokah” Jl. Ponorogo-Pacitan termasuk Kelurahan Paju Kecamatan Ponorogo untuk menunggu orang yang mau beli nomor togel melalui layanan Whatsapp.

“Pelaku kami amankan dan selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Ponorogo untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Ipda Rosyid Effendy, SH.

Dari tangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah HP merk Asus Zenfone warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxi Duos warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI Simpedes, 4 (empat) lembar slip bukti tranferan Bank Mandiri atas nama Handriano, 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes atas nama tersangka.

Baca Juga:  Letkol Inf Made Sandy Agusto Serahkan Jabatan Dandim Ponorogo Kepada Pejabat Baru 

Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman max 10 tahun kurungan penjara. (Arif/Anang Sastro).

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru