Detikkasus.com | Ponorogo – Unit Reskrim PolsekPonorogo pada Jum’at (24/05/2019) sekira pukul 22.50 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melayani/menjual judi togel dengan cara on line yang dilakukan oleh BW bin Semin, Laki-laki, 35 tahun, islam, Indonesia, pekerjaan wiraswasta yang merupakan warga Jl. Punto Dewo Desa Beton Kecamatan Siman Ponorogo.
Pelaku di tangkap sa’at menunggu pembeli di Jl. Ponorogo – Pacitan tepatnya di sebuah warung sebelah utara RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Sebelum penangkapan anggota Unit Reskrim Polsek Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang berjualan togel on line dengan menggunakan handpone yang mangkalnya di utara RSUD Ponorogo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Ponorogo di pimpin Ipda Rosyid Effendi, SH bersama dua anggota bergerak melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan di dapati ada orang yang lagi nongkrong di depan warung kopi “Barokah” Jl. Ponorogo-Pacitan termasuk Kelurahan Paju Kecamatan Ponorogo untuk menunggu orang yang mau beli nomor togel melalui layanan Whatsapp.
“Pelaku kami amankan dan selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Ponorogo untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Ipda Rosyid Effendy, SH.
Dari tangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah HP merk Asus Zenfone warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxi Duos warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI Simpedes, 4 (empat) lembar slip bukti tranferan Bank Mandiri atas nama Handriano, 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes atas nama tersangka.
Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman max 10 tahun kurungan penjara. (Arif/Anang Sastro).