Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Seorang Pemuda saat akan Transaksi Narkoba.

Selasa, 13 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | PERHENTIAN RAJA – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Polres Kampar tangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam (12/2/2018).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PG (Lk 20) warga Perumahan PKS PTPN-V Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar, bersama PG turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna hijau dan 1 buah Hp merk iPhone.

Baca Juga:  Kodim 0816/07 Krembung Babinsa Desa Wangkal Hadiri Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)

Peristiwa ini berawal pada Senin malam (12/2/2018) sekira pukul 21.00 wib, saat personel Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Pantai Raja, menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Aipda Agus Kurniadi bersama 4 anggota Polsek langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Anom Bersama Dengan Kadus Batupulu Tatap Muka Dengan Warga Dadia Batu Jelantik

Sesampai dilokasi yang disebutkan terlihat seseorang yang mencurigakan datang mengendarai sepeda motor Honda Spacy yang diduga akan akan melakukan transaksi jual beli narkoba, tanpa buang waktu petugas langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ini dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dari hasil interogasi diakui oleh pelaku bahwa narkotika itu adalah miliknya yang akan dijual kepada calon pembelinya.

Baca Juga:  Menciptakan Rasa Kebersamaan Untuk Menjaga Kamtibmas Bersama Warga Binaan

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Berita Terkait

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana
SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Berita Terbaru

Berita Nasional - Indonesia - Internasional.

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Kamis, 31 Okt 2024 - 20:09 WIB

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB