Unit Reskrim Polsek Pasirian Berhasil Tangkap Pencuri Handphon | Detik Kasus Lumajang.
Mabes Polri – Polda Jatim – Polrezls Lumajang – Detikkasus.com – Pelaku pencurian Handphone milik tetangga berhasil di tangkap
Unit Reskrim Polsek Pasirian, Lumajang Jawa Timur, dengan TKP di Dusun Krajan Tengah Desa Nguter Kecamatan Pasirian.
Pelaku diketahui bernama Muhamad Tohir Solikin (20) warga Desun Krajan RT 02/06 Desa Nguter.
Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin SH menerangkan,” pada tanggal (31/7) sekira pukul 01.30 wib, pelaku masuk ke dalam rumah dengan melewati masjid yang berada di sampingnya, pelaku lalu naik kelantai 2 masjid kemudian masuk kerumah korbannya dengan cara membuka jendela di lantai 2 yang saat itu tidak dikunci dan mengambil 2 buah Hp masing masing bermerk Oppo Type Neo 5 dan Xiaomi Type 1S yang mengakibatkan kerugian kepada korban senilai 3 juta Rupiah ” jelas Kapolsek
berdasarkan keterangannya, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di tahanan Polsek Pasirian guna proses hukum lebih lanjut
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Sumber : Humas Polres Lumajang
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa: 085 – 259 – 428 – 577. (Riaman).