Unit Reskrim Polsek Pandaan berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan.

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Pasuruan, Detikkasus.com – Hari ini Rabu (16/08/2017) sekira pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Pandaan dengan dipimpin langsung
Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo, S.H. dengan didampingi beberapa anggotanya
kembali melalui penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian
dengan Kekerasan dan atau Percobaan Pemerasan.

ADI SETIO (38) warga Jln. Nusantara 75E
Ds. Kebonsari Kota Pasuruan mencuri 1 buah HP tablet Samsung Galaxy Tab 3V di
rumah korban bernama Nita selvia (23) warga Dusun Kalitengah Rt. 06 Rw. 05 Desa
Karangjati, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Giat Ops Patuh Semeru 2019 Malam Oleh Polsek Gedangan-Sidoarjo

Kronologi pencurian bermula Tersangka
ADI SETIO masuk kedalam rumah korban Nita Selvia yang tidak terkunci kemudian
tersangka mengambil 1 (satu) buah tablet Samsung Galaxy Tab 3V dan tersangka menyimpan di saku celana
sebelah kanan.

Selanjutnya saat tersangka akan keluar rumah korban, tersangka kepergok oleh korban dan korban berteriak dan tersangka dengan sadisnya memukul korban serta mendorong wajah korban dan mencoba untuk kabur.

Baca Juga:  Panglima TNI Cek Kesiapsiagaan Prajurit Petarung Pasmar 2

Mendapatkan perlakuan tersebut korban berteriak kesakitan dan meminta bantuan kepada masyarakat.

Dengan adanya teriakan tersebut masyarakat mendatangi rumah korban dan melihat
tersangka kabur dengan membawa HP tab tersebut dan masyarakat mencoba mengejar
tersangka dan melaporakan kejadian tersebut ke Mapolsek Pandaan.

Tak membutuhkan waktu lama Sat Reskrim
Polsek Pandaan mendatangi lokasi dan berusaha menangkap tersangka, akhirnya tersangka berhasil di tangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polsek Pandaan dan masyarakat Dusun kalitengah.

Baca Juga:  Gunakan Matrial Tidak Berizin

Dan Akhirnya Sat Reskrim Polsek Pandaan
membawa tersangka ke Mapolsek Pandaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat di Mapolsek pandaan di dapati tersangka
membawa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka, 1
buah Tablet Samsung Galaxy tab 3V dan 1 buah Hp merek Nokia warna hitam, Kanit
Reskrim Polsek Pandaan IPTU Agus Purnomo menjelaskan, “tersangka akan dikenakan
pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”. Ungkapnya. (ank).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *