Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018, pukul 10.30 wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Kubutambahan Aiptu Kadek Maniasa bersama Aiptu Made Rediasa melaksanakan kegiatan tahap II kasus Penganiayaan yang terjadi di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng Tersangka A.n Gede Ardana yasa Alias Lanus di serahkan kepada Kejaksaan Negri Singaraja untuk proses lebih lanjut.
Tahap II dilaksanakan dimana pemberkasan kasus Penganiayaan sudah rampung / P-21 dan dengan menyerahkan tersangka Penganiayaan bersama berkasnya kepada Kejaksaan Negri Singaraja dan selanjutnya untuk di Sidangkan di Pengadilan Negri Singaraja, penyerahan Berkas Pemeriksaan bersama Tersangka Kasus Penganiayaan dapat berjalan dengan aman dan lancar dan selanjutnya menjadi tanggungan Kejaksaan Negri Singaraja untuk Proses lebih lanjut.
Kegiatan tahap II unit Reskrim Polsek Kubutambahan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, di konfirmasi menyampaikan” Tahap II yang dilaksanakan Anggota Unit Reskrim Polsek Kubutambahan tentang kasus Penganiayaan ini di karenakan berkas kasus penganiayaan tersebut sudah di nyatakan lengkap / P-21 dan berkas beserta tersangka di serahkan ke Kejaksaan Negri Singaraja untuk proses lebih lanjut dan sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negri Singaraja untuk di Sidangkan di Pengadilan Negri Singaraja dan penyerahan tahap II Kasus Penganiayaan dapat berjalan dengan aman dan lancar”,ucap Kapolsek. (TAM)