Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Polsek Kubutambahan Polsek jajaran dari Polres Buleleng hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017, pukul 09.30 wita, Unit Lidik Reskrim Polsek Kubutambahan melaksanakan Pengecekan TKP kejadian Pencurian emas di Banjar Dinas Pengubugan Desa Depaha Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dilanjutkan dengan intrograsi saksi – saksi awal kejadian.
Adapun Kronologis kejadiannya diketahui telah kehilangan emas sekira pukul 08.20 wita, di dalam rumah milik Nyoman Wirka tepatnya di Banjar Dinas Pengubugan Desa Depeha. Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng adapun identitas Korban A.n. Ni Ketut Redaning, Perempuan, 32 Tahun, hindu, swasta, alamat di KTP Jalan Gn mas Gg. Merapi no. 7 / link Tegal Buah Kel/Desa Padangsabian Denpasar Barat. Adapun saksi an. Ni Ketut Budamping, Permpuan, umur 55 tahun, hindu, petani, Alamat sama dengan TKP awal kejadian korban menaruh perhiasan emas tersebut didalam dompet kecil kemudian dimasukkan lagi ditas jing – jing warna biru di taruh di lantai kamar tidurnya dan selanjutnya korban hendak memasukkan anting anaknya kedalam tas jing jing tersebut sudah tidak ada ditempat semula.
Pelaku masih dalam Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan dan Kerugian kurang lebih Rp.30.000.000,- adapun tindakan Kepolisian yang di ambil yaitu mendatangi TKP Pencurian dan melalukan Pemeriksaan Korban dan selanjutnya pemanggilan Saksi – saksi.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH menyampaiakan “Memang benar telah dilaporkan ke Polsek Kubutambahan telah terjadi Pencurian Perhiasan emas di Banjar Dinas Pengubugan Desa Depeha, dan sudah dilakukan penanganan awal oleh Unit Reskrim Polsek Kubutambahan dengan nendatangi TKP dan mencatat Saksi – saksi dan Permasalahan ini masih dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan,” ucap Kapolsek. (Priya).