Unit Reskrim Polsek Kampar Ringkus Pelaku Pencurian laptop Milik Sekolah Madrasah Al Islam Rumbio.

Kampar, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap 3 kawanan pelaku pencurian laptop milik Madrasah Al islam Rumbio, yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu.
Para pelaku pencurian yang diamankan Polsek Kampar ini adalah TM (LK 19), warga Desa pulau payung, Kec. Rumbio Jaya, DK (LK 17), warga Desa Pulau Jambu Kec. Kampar, dan AG (LK 15), warga Desa Pulau Jambu, Kec. Kampar.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Selasa (3/10/2017) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu pelapor saudara Duski Samad mendapat informasi dari Yusrianti sebagai pengajar di Madrasah Al islam Rumbio bahwa ruang labor bahasa telah dimasuki maling dan setelah dicek ternyata 7 unit laptop merk Dell milik madrasah telah hilang.
Kemudian pelapor juga datang mengecek ke lokasi dan ternyata memang benar telah terjadi pencurian di Madrasah Al islam Rumbio ini, atas kejadian tersebut sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 54 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampar.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (08/01/2018), terendus bahwa salah satu pelakunya adalah TM (LK 19) warga Desa Pulau Payung, Kec. Rumbio Jaya.
Pada hari itu juga unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin langsung oleh Ipda. Supriadi, berhasil mengamankan tersangka TM, dan darinya didapat barang bukti sebuah laptop merk Dell yang dicuri dari Madradah Al islam Rumbio.
Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang ikut melakukan pencurian ini. Selanjutnya pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 11.00 Wib, kembali diamankan 2 orang pelaku yaitu DK dan AG beserta 1 unit laptop yang ditemukan di rumah tersangka DK.
Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Kampar, AKP. Ridwanto, didampingi Kanit Reskrim Ipda. Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku pencurian ini, ketiganya telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Supriadi. (Ujang bakri)

Baca Juga:  Kunjungi Warga Bhabinkamtibmas Desa Depeha Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *