Unit Reskrim Polsek Gerokgak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Udang

Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Polsek Gerokgak yang dipimpin oleh Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Widana, SH bersama dengan Unit Reskrim dengan Kanit Reskrim IPTU Abdul Azis dan Unit Lidiknya telah berhasil mengungkap kasus Pencurian Udang yang terjadi di Tambak udang PT Menjangan Mas yang terletak di Banjar Dinas Marga Garuda Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng pada hari Sabtu tanggal 9 Pebruari 2019 pukul 19.00 wita.

Bahwa PT Menjangan Mas mengelola tambak udang dan pada hari Sabtu tanggal 9 Pebruari 2019 sekira pukul 20.00 wita salah satu karyawan melaporkan tentang hilangnya udang yang ada di Tambak Nomnor J9 hilang

Untuk selanjutnya memberitahukan kepada pengawas tambak atas nama HARYADI, jenis kelamin laki-laki, umur 39 tahun, Agama Katholik, Pekerjaan Swasta, alamat Jaten Rt. I / Rw. 6 Pandeyan Kecamantan Ngemplak Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, selanjutnya HARYADI mengelilingi tambak mulai petak atau tambak nomor J9 yang hilang udangnya. Selanjutnya HARYADI mengelilingi tambak udang yang diawasi dan saksi M ZAINUDIN, jenis kelamin laki-laki umur 28 tahun, Agama Islam Pekerjaan Karyawan Tambak, alamat Desa Banyurip Ageng Kecamantan pekalongan Selatan, menemukan diduga pelaku DEDI MANDALA PUTRA sedang bersembunyi di tambak atau petak Nomor J15 .

Baca Juga:  Sosialisakan Bahaya Narkoba Bhabin Desa Lokapaksa Terus Sambangi Warga Binaanya

Dan Pelapor atas nama HARYADI melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Gerokgak dan saat itu juga Jajaran Polsek Gerokgak yang dipimin langsung oleh Kapolsek bersama dengan kanit Reskrim bersama unit lidiknya langsung menuju Tempat Kejadian perkara untuk melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan disekitar TKP.

Baca Juga:  Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai

Dari hasil pengolahan Tempat Kejadian Perkara di tambak PT. Menjangan mas dan interview terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, hasil penyelidikan mengarakan kepada yang diduga melakukan tindak pidana yaitu DEDI MANDALA PUTRA, selanjutnya terhadap terduga pelaku setelah dilakukan interview mengakui dengan sebenarnya telah mengambil udang ditambak nomor : J9 dan udang yang diambil ditaruh didalam karung bekas pakan udang tersebut.

Selanjutnya Kapolsek Gerokgak Kompol I Mde widiada, bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPTUAbdul Azis mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Gerokgak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, begitu juga terhadap korban Pt. Menjangan Emas untuk melaporkan peristiwa tersebut. .

Baca Juga:  Patroli Malam Sasar Daerah Rawan Kriminalitas, Untuk Menjamin Kamtibmas Yang Kondusif

,”Akibat kejadian tersebut korban Pt. Menjangan Emas telah dirugikan sebesar Rp. 1.207.675( satu juta dua ratus tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima ) ribu rupiah, dan barang bukti yang diamankan dalam pereistiwa tersebut adalah 1 (satu) buah karung bekas pakan udang yang berisikanudang seberat 23, 71 ( dua puluh tiga koma tujuh puluh satu) kilogram dan 1 (satu) buah alat sipon udang ( satu set pipa dan jarring). Dan kasus tersebut masih dalamm proses penyidikan dan tetap akan dilakukan pengembangan, ” Tutup Kapolsek Gerokgak KOMPOL I Made Widana, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *