Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Ringkus DPO Pencuri Sapi Di Gadingrejo

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Tekab 308 unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak jenis sapi berinisial W (40).

Pelaku yang sempat melarikan diri selama lima tahun didaerah Jambi tersebut berhasil diamankan petugas saat sedang pulang kampung dikediamannya di Pekon yogyakarta kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu pada Selasa (04/3/21) pukul 04.00 wib.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik mengungkapkan penangkapan pelaku W merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban Ponijo (55) warga dusun Brebes Pekon Kediri kecamatan Gadingrejo kepada pihak kepolisian pada 16 November 2016 yang lalu.

Baca Juga:  RM.Lesehan Ikan segar Seruit Hadir di Pekon Ambarawa

“Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Selasa 1 November 2016 sekira pukul 03.00 Wib, akibat pencurian korban kehilangan 2 ekor sapi berjenis kelamin betina seharga 20 juta” ujar Kapolsek Gadingrejo pada Jumat (5/3/21) siang.

Kapolsek menjelaskan terungkapnya W ini selaku pelaku pencurian setelah petugas terlebih dahulu melakukan proses hukum terhadap penadah kedua ekor sapi hasil curian berinisial AS .

“Tepatnya pada 2017 yang lalu sudah tertangkap penadahnya yang berinisial AS, dari keterangan AS tersebut kemudian mengarah kepada pelaku utama yaitu W, menurut AS kedua sapi tersebut dibelinya dari W seharga 20 juta” Terang Iptu Ay Tobing.

Baca Juga:  Kegiatan Jum'at Berkah Dit-Samapta Polda Aceh

Namun, kata kapolsek malanjutkan, setelah petuga kepolisian berhasil menangkap AS tersebut diduga diketahui oleh W sehingga pelaku langsung pergi meyembunyikan diri di wilayah provinsi jambi.

“Setelah 5 tahun buron , lalu kami mendapat informasi pelaku pulang dan langsung kami lakukan penangkapan” Terangnya.

Menurut Kapolsek Gadingrejo, dalam proses pemeriksaan pelaku W mengakui bahwa benar dirinya yang telah mencuri 2 ekor sapi milik korban, menurutnya kedua sapi tersebut dicuri dari dalam kandangnya disaat pemiliknya sedang tidur, yang kemudian sapi tersebut dijualnya kepada AS seharga 20 juta.

Baca Juga:  PEJABAT PUBLIK, TOKOH MASYARAKAT & TENAGA KESEHATAN JALANI VAKSINASI Covid-19 KEDUA

“Menurut pelaku uang hasil menjual sapi curian tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari” Tuturnya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek gadingrejo dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” Pungkasnya.
(IYAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *