Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Pada hari Kamis 05 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Candi telah mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan dengan sajam, sebagaimana melanggar Pasal 2 UU Darurat No.12 Th 1951 dan atau pasal 351 KUHP
DASAR : LP/34/X/2017/JTM/RESTA SDA/SEK CND, Tgl 06 Oktober 2017.
WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Kamis 05 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 WIB.
KORBAN :
BARTOLOMEUS FERNANDEZ, 28 th, Pekerjaan pengamen, almt Perum Bumi Mulyo Permai C-2/16 RT. 15/04 Desa Karang Tanjung Kabupaten Sidoarjo, Alamat kost Dusun Candi Jaya RT.16 RW. 05 Desa Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
TKP di Kamar Kos kosan Dusun Candi Jaya RT. 16 RW. 05 Desa Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka atas nama RADEN MOCHAMAD TOVAN, 27 thn, pekerjaan Ngamen, alamat Dusun Bedug Dowo RT. 30 RW. 07 Dusun Durung Bedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
SAKSI, BARTOLOMEUS FERNANDEZ, 28 tahun Pekerjaan pengamen, alamat Perum Bumi Mulyo Permai C-2/16 RT. 15/04 Desa Karang Tanjung Kabupaten Sidoarjo.
DENGAN BARANG BUKTI – 1 (satu) bilah parang
KRONOLOGi, Pada hari Jum’at tanggal 6 Oktober 2017 sekira pkl 03.00 WIB telah Menangkap pelaku penganiayaan dengan mempergunakan Sajam, perkara tersebut berawal pada pukul 23.00 wib terjadi Cekcok mulut antara Korban dan pelaku dimana saat korban sedang nonton TV sebagaimana TKP datang tersangka bersama 2 orang temannya setelah mengamen.
Setelah itu tersangka masuk ke dalam kamar mandi dan tidak lama kemudian keluar sambil membawa pil double LL yang akan dibrikan kepada kedua orang temannya melihat hal tersebut Korban mengingatkan agar tidak memberikannya di kos-Kosan selanjutnya atas teguran tersangka tersinggung kemudian tersangka bersama 2 orang temannya keluar dan pergi, tidak lama kemudian tersangka kembali ke kos-kosan sambil membawa parang selanjutnya pintu kamar kos kosan ditutup kemudian Korban ditendang oleh tersangka dan mengenai bibir.
Setelah itu pipi kiri Korban dipukul oleh tersangka dengan mempergunakan belakang parang (bagian yang tidak tajam) sehingga menyebabkan bibir korban bagian atas mengeluarkan darah dan pipi kiri Korban mengalami luka bengkak / lebam, Atas kejadian tersebut sekira pukul 01.40 WIB Korban melaporkan kejadian tsb Ke Polsek Candi.
Selanjutnya Unit Reskrim menindak lanjuti dengan mencari keberadaan tersangka dan pukul 03.00 WIB tersangka dapat ditangkap dan diamankan beserta BB nya dibawa ke Polsek Candi guna dilakukan Proses Sidik lebih lanjut.
Tindakan awal kepolisian Membuat Laporan Polisi (LP), Membawa Korban dan VER luka ke RSUD Sidoarjo, Mengamankan pelaku dan barang bukti, Melakukan riksa terhadap Saksi-saksi dan tersangka.
TINJUT: Ungkap kasus dan jaringan, Proses Sidik Tuntas kirim JPU, Terang Kompol Kusminto kepada Detik Kasus. (PR1Y4).