Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Oktobet 2017 pkl 16.00 wita, (lalu) dan di laporkan pada hari Senin tgl 9 Oktober 2017 pkl 19.00 wita bertempat di Banjar dinas sukadarma Desa dan Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, sesuai dengan LP/ 26 / X / 2017/ BALI/ Res.Bll/ Sek. Tjkl.
Adapun Kronologis kejadiannya terjadi, pada hari Jumat tgl 6 Oktober 2017 sekira pkl 16.00 wita bertempat di pondok atau kebun milik Made Sedana banjar dinas sukadarma Desa dan Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng pada saat itu korban sedang memasak didapur kemudian datang pelaku Gede Arta Feri dari arah utara dan langsung mencaci Luh Suci (korban) dengan berkata bangsat kamu, tidak sah sebagai istri dari dulu ingin membunuh (polon ibane sing sah mesomah uli mekelo dot mongkosang) setelah itu Gede Arta Feri menjambak rambut hingga membanting sampai jatuh selanjutnya korban dipukul menggunakan kedua tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali ke bagian muka lanjut ditendang di bagian leher, setelah itu pelaku balik kerumahnya yang dekat dengan tempat kejadian dan korban lari menuju jalan raya banjar dinas sukadarma Desa Tejakula karena takut dengan ancaman pelaku.
Dengan adanya kejadian tersebut korban menggalami luka memar dibagian mata sebelah kanan, dibagian mulut mengeluarkan darah hingga gigi dibagian bawah goyang dan tangan kanan bengkak.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Tejakula jajaran dari Polres Buleleng adalah, menerima laporan,mencari Visum, memeriksa korban dan saksi, mengamankan pelaku.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH mengatakan “Kejadian Penganiayaan tersebut memang benar terjadi dan penyidik masih memeriksa saksi dan korban untuk mengetahui motif yang sebenarnya dan pelaku sudah kita amankan, pungkas Kapolsek. (Priya).