Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Selasa taanggal 10 oktober 2017, Unit Rekrim Polsek Tanggulangin Poles Sidoarjo Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Remi.
TKP- tempat kejadian perkara di Depan teras rumah warga Dusun Kedunganten selatan Rt. 05 Rw. 02 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Waktu kejadian, pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2017, sekira pukul 01.30 wib,
Polaek melakukan penagkapan dengan Saksi-saksi sebagai berikut:
1, Slamet, 39 Thn Islam, Laki – laki pekerjaan Polri alamat Asrama Polsek Tanggulangin jln raya no 13 Tanggulangin.
2. Nanang Afandi, 36 Thn, agama Islam, Jenis Kelamin laki – laki pekerjaan Polri, alamat Asrama Polsek Tanggulangin jl raya no 13 Tanggulangin.
3. DANI EKO NURBIANTO, 25 Tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, Desa Kalitengah Rt. 05 Rw. 02 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka 1. AINUN CHOLIM, Tempat lahir Sidoarjo, 01 Juli 1967, Laki-laki pekerjaan Swasta (Karyawan harian lepas PT. WIKA ), Islam, alamat Dusun Kedunganten selatan Rt. 05 Rw. 02 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Kronologis kejadian, pada hari sabtu tanggal 07 Oktober 2017, sekira pukul 24.00 wib Unit Reskrim Polsek Tanggulangin telah mendapatkan informasi tentang perjudian remi dengan mengunakan uang sebagai taruhan di Desa Kalitengah.
Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku an AINUN CHALIM dan kawan kawan sedang melakukan judi remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan kemudian esok hari Minggu tgl 08 Oktober 2017, sekira pukul 01.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan didapat 1 ( satu ) pelaku an. AINUN CHOLIM sedangkan empat pelaku an.FAHRUDIN, YUDI, IMAM SAFI’I, dan DION kabur, beserta barang bukti 1 (satu) set Kartu Remi serta uang taruhan Rp. 204.000,- kemudian Tersangka dan BB dibawa ke Polsek Tanggulangin guna proses secara hukum.
Barang bukti: 1. Satu set kartu Remi, Uang taruhan Rp 204.000, Satu lembar alas kardus warna coklat, Satu lembar tikar warna kuning biru.
Tinjut Kepolisian membuat Laporan Polisi dan memeriksa saksi dan tersangka, serta Menyita Barang bukti, Gelar perkara melakukan Proses sidik. (Zen/Pria).