Provibsi Sumbar – Tanah Datar, Detikkasus.com – Dua hari lagi cukup satu bulan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan korbannya “Ajis” (10) murid kls 3 Sekolah Dasar yang terjadi pada 6/12/17 oleh seorang Guru bantu ngaji di Mesjid Babussalam Kapuah Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas. Semenjak orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanah Datar pada 7 Desember 2017, Sampai saat ini belum jelas kepastiannya apakah pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka ataukah tidak. Hal ini diungkapkan oleh orang tua korban ” Maidodi Indra” panggilan In salah seorang staf di kantor BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Wilayah Sumbar-Riau dan Kepri.
Indra mengungkapkan dengan tegas kepada media ini, Bahwa kasus yang menimpa anak saya akan saya tuntut menurut hukum yang berlaku. Karna anak saya cedera pada punggung dan lengannya. Apalah dayanya anak sebesar itu di pukul sama rotan sebesar pipet minuman sampai mengeluarkan darah punggung dan lengannya. Tapi proses hukum di Polres Tanah Datar terkesan lamban, biasanya pelaku sudah ditahan dan sampai sekarang pihak penyidik malah masih menunggu hasil pisum dari korban yang satu lagi karna korban ada dua orang yang melapor dari 20 orang korban sambung indra.
Disinggung masalah untuk melakukan perdamaian, indra menjawab “Sudah tidak ada gunanya lagi karna semuanya sudah terlambat. Dan saya selaku orang tua sudah menunggu selama satu minggu untuk menunggu niat baik dari keluarga pelaku. Ternyata sampai saat ini tidak ada yang datang dari pihak keluarga pelaku” ungkap indra.
Setelah dikonfirmasikan kepada Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Edwin.SH mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan kami pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus ini. Dan kami saat ini sedang mengupulkan bukti-bukti untuk proses kepenyidikan dan ini tetap akan kita proses menurut Undang-undang ungkap Edwin mengakiri….Myt