Polda Bali – Polres Buleleng , detikkaaua.com – Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 pukul 10.00 wita di ruang unit PPA telah dilaksanakan koordinasi dengan BAPAS terkait penanganan ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) di Ruang Unit PPA Polres Buleleng.
Dalam pelaksanaan penanganan ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) Unit PPA tak lepas melakukan koordinasi dengan pihak Bapas. Seperti yang kita ketahui dalam penanganan perkara anak dibawah umur tidaklah dapat disamakan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa.
Kasat Reskrim AKP MIKAEL HUTABARAT, S.H., S.IK menyebutkan bahwa ” koordinasi dengan Bapas ini memang selalu kita lakukan jika ada penanganan perkara yng mana pelaku adalah Anak dibawah umur, Karena ada UU RI No.11 Tahun 2012 telah mengatur tentang bagaimana penanganan perkara jika pelaku dibawah umur yang mana didalam UU tersebut juga disebutkan keterlibatan Bapas sebagai pembuat hasil Litmas “. Ujar Kasat Reskrim.(Ryu)