Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Unit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng pada hari Selasa 10 Oktober 2017 yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Hellga Dimas Prakosa.S.Trk. kembali melaksanakan kegiatan Razia kendaraan di wilayah rawan laka lantas di Desa Pumahan Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan menyertakan 15 anggotanya.
Sat Lantas Polres Buleleng kembali melakukan kegiatan razia dengan menyasar dokumen dan surat-surat dan kelengkapan kendaraan baik roda dua maupun empat yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K., saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa “Melalui kegiatan razia tersebut, kita berharap semakin meningkatkan kesadaran pengendara untuk melengkapi dokumen dan kelengkapan dalam berkendara sehingga akan tercipta kedisiplinan pengendara untuk keselamatan dijalan baik pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya”, demikian penjelasan Kasat Lantas.
Dalam kegiatan yang berlangsung dari Pukul 10.00Wita dan berakhir sekitar pukul.11.15 wita ini menindak pelanggaran dengan tilang sebanyak 27 pelanggaran yang terdiri dari, tanpa SIM 18 pelanggar, tanpa STNK 5. pelanggar, pelanggaran tanpa Surat – surat 4 pelanggaran. barang bukti yang disita sebanyak 27, dengan rincian SIM 5 lembar, STNK 18 lembar, 4 unit Sepeda motor. (Priya).