Unit Kendaraan Dinas Roda Dua Diserahkan Kepada Anggota Sat Sabhara dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran | Reporter : Zainul Arifin

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Polres Blora Polda Jawa Tengah melaksanakan apel penyerahan kendaraan dinas roda dua di halaman Mapolres Blora, Senin (25/09/2017).

Apel penyerahan Ranmor Dinas dipimpin langsung Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K., M.H. dengan dihadiri para kabag, kasat, kasi, dan seluruh anggota Polres Blora.

Dalam arahannya Kapolres Blora, menyampaikan, ada sebanyak 36 (tiga puluh tenam) Ranmor Dinas yang akan diserahkan kepada Sat Sabhara Polres Blora dan Polsek dan 8 (delapan) Ranmor Dinas yang akan diserahkan kepada Bhabinkamtibmas jajaran guna mendukung operasional polres dan polsek jajaran untuk memelihara kamtibmas yang kondusif.

Baca Juga:  Informasi Polres Madiun Tentang Malam Tahun Baru 2020

“Ranmor dinas merupakan reward dari pimpinan tertinggi Polri. Tolong dirawat dan dihargai, anggap sebagai kendaraan pribadi,” pesan , AKBP Saptono.

Baca Juga:  36 Prajurit “Kesatria Perkasa” Yonkapa 2 Marinir Resmi Sandang Pangkat Baru.

Lebih lanjut Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K., M.H. menekankan kepada Subag Sarpras agar melakukan pengecekan kendaraan dinas secara berkala.

“Agar anggota tidak seenaknya menggunakan baranag dinas karena kendaraan Ranmor Dinas patroli Sabhara dilengkapi dengan helm, jas hujan, HT Merk I Com, headset Merk I Com, sarung tangan, flashlight,” tambahnya mengingatkan.

Baca Juga:  Harapan Danrem Terhadap Gelaran Latpres Burung Puter Pelung DPRD Kota Madiun Cup 2020

Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K., M.H. menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dalam mengunakan kendaraan dinas polisi semata mata demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Agar digunakan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan digunakan untuk patroli guna mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan,” pungkasnya. Sumber : Humas Polres Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *