Ungkap Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan 2 Tersangka

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tang-Sel |Detikkasus.com -Polsek pondok aren polres tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong yang beralamat di jalan raya conforti Rt.09/ 01 kelurahan pondok karya kecamatan pondok aren kota tangerang selatan, dengan mengamankan dua (2) orang tersangka yaitu Sdr. DRR dan Sdri. ST.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. Dalam Konferensi Pers di Polsek Pondok Aren pada kamis 31 Oktober 2024 

“Sore hari ini Polsek Aren Polres Tangsel akan merealese terkait penemuan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Awal mula polsek mendapat informasi warga pada tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 Wib bahwa adanya penemuan bayi di tanah kosong. Hal pertama yang dilakukan personel Polsek bersama warga adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat”terang Kompol Rizkyadi dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan Keamanan Ke Obyek Vital PLTU Celukanbawang Oleh Unit Sabhara Polsek Celukanbawang

“Kemudian Tim reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial Sdr. DRR dan Sdri. ST”lanjutnya.

Wakapolres Tangsel juga menerangkan bahwa kedua pelaku menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri, kemudian di bulan februari 2024 Sdr. DRR curiga pasangan (pacarnya) hamil, lalu sekitar bulan maret 2024 melakukan test kehamilan dengan alat test pack, sehingga dinyatakan positif hamil.

Baca Juga:  Di Ungkap Jejak Kasus | Gadis Dibawah Jadi Korban Human Traficking Di Hotel PIA Cirebon - Jabar Sebagai Terapis/ SPA.

Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur RA., S.H., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.

“dalam waktu 1×24 jam yaitu dari selasa 29 oktober s.d rabu 30 oktober, berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku laki laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv, 1 unit Sepeda motor, 1 buah gunting, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki – laki dan 1 ( satu ) buah helm warna putih”ujar Kompol Muhibbur.

“hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk Sdr. DRR dilakukan penahanan dan untuk sdri. ST. Dilakukan perawatan intensif di RS kramat jati pasca melahirkan”lanjutnya.

Baca Juga:  Terjaring K2YD, Pengamen di Magelang Diberi Hadiah Push Up, Reporter - Arifin.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan pula bahwa alasan kedua pelaku membuang bayi karena takut ketahuan orang tuanya sehingga kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut.
 
Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan “menelantarkan bayi yang baru lahir “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang – undang RI N0. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(Pasukan Ghoib/Team Media Grop)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru