Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Busungbiu Polres Buleleng telah mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pindana Pencurian dengan kekerasan. Jumat (28/12/2018) sekira pukul 16.00 Wita.
Pria berinisisl KDP (23) warga Desa Kekeran diamankan oleh jajaran Polsek Busungbiu tanpa perlawanan dirumahnya di Banjar Dinas Kauhan Desa Kekeran.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno melalui Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan terhadap Pelaku karena adanya laporan dari warga tentang adanya tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan di JFC (Jaya Fried Chicken) Desa Busungbiu, yang terjadi pada tgl. 25 Desember lalu, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP /14 / XII/ 2018/Bali / Res Bll/ Sek Bsb, tanggal 28 Desember 2018,”ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa setelah menerima laporan kami bersama anggota unit Reskrim langsung melakukan olah Tkp, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi kemudian setekah kita lidik dan analisa yang mengarah kepada tersangka, sehingga kita lakukan penangkapan,” imbuhnya.
Disamping mengamanlan terduga pelaku, polisi juga mengamankan, barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor honda vario warna hitam bernopol DK 4675 UAK, 1 ( satu ) buah Helm warna hitam yang ada kaca depannya dan uang tunai sebesar Rp. 1.627.000,- ( satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah )yang diduga hasil tindak kejahatan dari tangan tersangka.
“untuk barang bukti yang ada sementara kita amankan di Polsek Busungbiu untuk kepentingan penyidikan, namun pisau yang dipakai pelaku untuk mengancam korban masih kita lakukan pencarian karena sudah dibuang oleh pelaku, termasuk adanya keterlibatan pelaku lain masih kita lakukan pengembangan,” papar Kapolsek AKP Agus Dwi Wirawan.
Dalam melakukan aksinya pelaku tergolong cukup nekat, dimana menurut keterangan saksi a.n. Kadek Budi Saputra yang merupakan karyawan JFC Busungbiu, dimana pada saat kejadian, Selasa (25/12) sekira pukul 23.00 wita, dirinya bersama Luh Putu Risma Dewi rekannya akan menutup konter JFC, kemudian tiba-tiba datang pelaku yang mengendarai sepeda motor vario warna hitam dgn memakai helm warna hitam yg ada kaca dibagian depannya, langsung menerobos masuk menuju meja kasir sambil menodongkan pisau bejenis stailess ke arah tubuh saksi sambil berkata dengan logat bali “Pesuang Pis e, Lamun Sing Lakar Ketebek” (indoneaia =Keluarkan uangnya kalau tidak akan saya tusuk) seperti yang ditirukan oleh saksi.
“karna saya merasa ketakutan maka semua uang hasil penjualan JFC sebesar Rp. 4.627.000,-( empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ) dari dlam laci kasir saya serahkan kepada pelaku, dan setelah menerima uang dia langsung pergi ke arah seririt dengan mengendarai sepeda motor vario, yang nomor platnya ditutupi dgn kain hitam,” beber Kadek Budi Saputra.
Atas perbuatan yang dilakukannya kini pelaku diamankan di Mapolsek Busungbiu untuk proses lebih lanjut dan di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan Tahun penjara.