Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen, Satreskrim Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Pelaku.

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Mojokerto – Keberhasilan Polres Mojokerto dalam mengungkap kasus – kasus menonjol di awal tahun 2018 patut diapresiasi oleh masyarakat Mojokerto. Salah satunya yang terbaru adalah terungkapnya kejahatan pemalsuan dokumen penting yang dilakukan oleh AS (nama samaran) warga Gondang, Mojokerto.

Dokumen yang dipalsukan antara lain SIM, KTP, SKCK serta ijazah sekolah. Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara menghapus data pada dokumen yang asli kemudian dicetak kembali dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi komputer. Bukan hanya satu namun ada 2 pelaku lagi yang memuluskan aksi AS dalam menjalankan aksinya yakni KMD dan PJU (keduanya nama samaran) yang juga warga kecamatan Gondang Mojokerto.

Baca Juga:  Polsek Klangenan berhasil laksanakan Operasi Pekat, Menemukan Ciu Ilegal di Warung

Kapolres Mojokerto AKBP LEONARDUS SIMARMATA S.Sos, S.I.K, M.H dalam press release, kamis siang (25/01/2018) jam 13.00 di Loby Polres Mojokerto mengungkap bahwa aksi pemalsuan dokumen tersebut terungkap berkat kejelian anggota Satlantas Polres Mojokerto ketika memeriksa SIM.

Baca Juga:  Pelayanan Prima Anggota Polsek Busungbiu Melaksanakan Pamturlalin di Simpang Jalan Menuju Pura Pebejian Desa Busungbiu

“Bripka Jarwoko yang saat itu patroli rutin  menemukan kejanggalan pada tulisan yang berada pada SIM pelaku KMD. Setelah ditanya lebih lanjut oleh petugas akhirnya pelaku berterus terang jika SIMnya diperoleh bukan diterbitkan di Polres Mojokerto, akan tetapi didapat dari memesan kepada seorang teman PJN yang juga seorang tersangka” Urai AKBP Leo.

Untuk penyelidikan lebih lanjut akhirnya tersangka KMD dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk di introgasi dan akhirnya dari pengembangan diperoleh nama nama PJN (perantara) dan AS (otak pelaku pemalsuan dokumen). Tanpa menunggu waktu lama keduanya berhasil diciduk oleh jajaran tim Buser Reskrim Polres Mojokerto di rumahnya masing-masing.

Baca Juga:  Polda Riau Alhasil gagalkan Peredaran Narkoba 40 Kg sabu dan 50.000 butir Ekstasi.

“Dalam penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa seperangkat alat komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu” Pungkas AKBP Leo, dihadapan sejumlah media yang meliput. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *