Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Manyar Amankan Dua Pemuda Asal Brondong

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Gresik – Kepolisian Sektor Manyar Polres Gresik berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Pos Check Point Exit Tol Manyar PSBB jilid 2, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Selasa (26/5/20) kemarin.

Dua tersangka, RH (27) dan HA alias Dower (25) merupakan warga Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Manyar AKP Y. Jumbo Qantasson, kepada Tribratanewspolresgresik.com  mengatakan kejadian berawal saat pengendara Nissan Grand Livina No.Pol S 1398 K warna hitam yang dikemudikan HA (25) als Dower dan temannya RH (27) terjaring chek point saat melintas di pos Check poin Covid -19 Exit tol Manyar Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Kades Matasim Ajak BUMDes 'Ngangsu Kaweruh', Ikuti Dialog Terbatas dengan Gus Menteri

“Pengendara Nissan Grand Livina No.Pol S 1398 K warna hitam yang dikemudikan HA (25) als Dower dan temannya RH (27) diberhentikan petugas chek point karena melanggar aturan PSSB, dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Dapat Bantuan DAK, SDN Widodaren 4 Rehap Ruang Kelas dan Ruang Guru

Lanjut, AKP Y. Jumbo Qantasson, setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Manyar yang berjaga di Pos Chek Point Exit Tol Manyar, Gresik ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam mulut RH (27) untuk mengelabuhi petugas.

Atas kejadian tersebut, oleh anggota yang berjaga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Manyar Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Mabes Polri Akan Periksa Nama Nama Dalam Struktur Pengurus Kelompok Saracen | Reporter : Z.Arifin.

“Bersama dua tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan Nissan Livina No.pol S-1398-K, HP merk Xiomi warna hitam, HP Xiomi berwarna putih dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 0.46 gr” ungkap Kapolsek Manyar.

HA dan RH dijerat pasal 114 Jo 132 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Her)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB