Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Manyar Amankan Dua Pemuda Asal Brondong

Detikkasus.com | Gresik – Kepolisian Sektor Manyar Polres Gresik berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Pos Check Point Exit Tol Manyar PSBB jilid 2, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Selasa (26/5/20) kemarin.

Dua tersangka, RH (27) dan HA alias Dower (25) merupakan warga Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Manyar AKP Y. Jumbo Qantasson, kepada Tribratanewspolresgresik.comĀ  mengatakan kejadian berawal saat pengendara Nissan Grand Livina No.Pol S 1398 K warna hitam yang dikemudikan HA (25) als Dower dan temannya RH (27) terjaring chek point saat melintas di pos Check poin Covid -19 Exit tol Manyar Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Limbah Lumpur di Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi Dugaan Kuat Melanggar PP No 101 Tahun 2014.

“Pengendara Nissan Grand Livina No.Pol S 1398 K warna hitam yang dikemudikan HA (25) als Dower dan temannya RH (27) diberhentikan petugas chek point karena melanggar aturan PSSB, dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Silahturahmi Dandim 0812 Dengan Perguruan Silat Se-Kab. Lamongan

Lanjut, AKP Y. Jumbo Qantasson, setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Manyar yang berjaga di Pos Chek Point Exit Tol Manyar, Gresik ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam mulut RH (27) untuk mengelabuhi petugas.

Atas kejadian tersebut, oleh anggota yang berjaga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Manyar Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolres Gresik Hadiri Penutupan Giri Expo Tahun 2019 Padang Jingglang

“Bersama dua tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan Nissan Livina No.pol S-1398-K, HP merk Xiomi warna hitam, HP Xiomi berwarna putih dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 0.46 gr” ungkap Kapolsek Manyar.

HA dan RH dijerat pasal 114 Jo 132 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *