Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51

Senin, 28 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51 dimana perangkat desa dilarang:

-, Merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
-, Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
-. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
-. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
-. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
-. Menjadi pengurus partai politik;
-. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

Baca Juga:  Dandim 0824 Jember Perintahkan Koramil Jajarannya Tingkatkan Kesiapsiagaan Satuannya dan Menyampaikan Ucapan Selamat Merayakan Natal.

-. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

Baca Juga:  Kasus Laka di Mojogeneng Jatirejo Berakhir Damai Di Mediasi Jejak Kasus - Antara Ahmad Sahrul Farid (Meninggal), Dan M. Ismail Zakaria teman Almarhum.

-. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Ritual Adat Bersumpah, Jalan Terakhir Cari Kebenaran.

Untuk perangkat desa yang bandel, suka sekali menjalankan larangan perangkat desa akan dikenai sanksi lho, dari sanksi Administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis dan jika bandel juga setelah ditegur secara lisan dan atau tertulis maka akan diberhentikan sementara dan hati – hati ya pemberhentian sementari ini dapat dilanjutkan dengan benar – benar diberhentikan. (Priya).

Berita Terkait

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada
Siap Majukan Dunia Perfilman Nasional, H. Rozikin Subastian BD, Terpilih Sebagai Ketua Trangi 9 Jawa Tengah
*Bob Jamal dilaporkan Rekan Bisnisnya Kasus Pengelapan 13,9 Milyar*
Semangat Hari Pahlawan, Polda Jateng Tanam Ratusan Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan Wujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Semarang
Tindak Tegas Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polres Demak Amankan Ribuan Liter Barang Bukti
Pangdam IV/Diponegoro dan Forkopimda Jawa Tengah Peringati Hari Pahlawan Bersama
Breaking News: Truk Molen Terpuruk, Lalin Menuju Pelabuhan Roro Macet
Pilkada Kota Semarang Memanas, Pengamat: Jaga Kedamaian, Hindari Perpecahan

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:12 WIB

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Rabu, 13 November 2024 - 18:27 WIB

Siap Majukan Dunia Perfilman Nasional, H. Rozikin Subastian BD, Terpilih Sebagai Ketua Trangi 9 Jawa Tengah

Rabu, 13 November 2024 - 00:36 WIB

*Bob Jamal dilaporkan Rekan Bisnisnya Kasus Pengelapan 13,9 Milyar*

Senin, 11 November 2024 - 06:04 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Polda Jateng Tanam Ratusan Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan Wujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Semarang

Minggu, 10 November 2024 - 19:46 WIB

Tindak Tegas Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polres Demak Amankan Ribuan Liter Barang Bukti

Berita Terbaru