Detikkasus.com | Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51 dimana perangkat desa dilarang:
-, Merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
-, Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
-. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
-. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
-. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
-. Menjadi pengurus partai politik;
-. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
-. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
-. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk perangkat desa yang bandel, suka sekali menjalankan larangan perangkat desa akan dikenai sanksi lho, dari sanksi Administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis dan jika bandel juga setelah ditegur secara lisan dan atau tertulis maka akan diberhentikan sementara dan hati – hati ya pemberhentian sementari ini dapat dilanjutkan dengan benar – benar diberhentikan. (Priya).