Pengesahan RUU Perubahan UU ITE Menjadi UU no.19 Tahun 2016.
Detikkasus.com – Jakarta, RUU Perubahan UU ITE telah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE (25/11). Naskah Undang-Undang yang tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.
UU yang memuat tujuh poin penting yang merevisi UU ITE, terutama melalui UU baru ini pemerintah juga akses pelaksana untuk akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum. UU baru ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka bisa lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan internet. Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir.
UU ITE disusun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui ekonomi dijital dan perdagangan di dunia maya (e-commerce) di indonesia. Kemudian di tengah-tengah banyak terjadi polemik dan kasus yang menimbulkan pro kontra terhadap pasal-pasal di UU ITE, terkait dengan penggunaan media sosial. Bisnis yang berafiliasi dengan internet.
Berikut muatan materi UU Perubahan Atas UU ITE:
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik resmi berlaku 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016).
Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan menjalankan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
Sebuah. Keterangan ulang istilah “bangun, mentransmisikan dan / atau dibuatkan informasi.
– Yang dimaksud dengan “bangun” adalah mengirimkan dan / atau menyebarkan Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah informasi Elektronik dan / atau Dokumen Eletronik yang ditujukan ke satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “membuat – tidak dapat diakses” adalah semua tindakan lain selain. Dan / atau Dokumen Elektronik dapat.
b. Menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum. c. Menegaskan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan pasal 29 sebagai berikut:
Sebuah. Ancaman pidana penghinaan dan / atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan / atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik dengan ancaman penjara atau ancaman dari natal dari penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling murah Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
Sebuah. Penyesuaian dalam ketentuan Undang – undang.
b. Informasi dan / atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Ketentuan Penyelenggaraan Pasal 44 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP , sebagai berikut:
Sebuah. Penggeledahan dan / atau penyitaan yang sebelumnya harus diijinkan oleh Pengadilan Tinggi, disesuaikan dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta jabatan ketua pengadilan dalam waktu 1 × 24 jam, disesuaikan dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5) :
Sebuah. Kewenangan atau penyelesaian akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara.
6. Selesaikan ketentuan mengenai “hak untuk dilupakan” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26 , sebagai berikut:
Sebuah. Setiap Penyelenggara. Yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
(Isi atau tidak) yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan pemaknaan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang terkait dengan peraturan pengadilan).
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan hasil dari segala jenis gangguan akibat informasi dan transaksi elektronik untuk mengurangi penyebarluasan konten negatif di internet) dengan menyaikan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
Sebuah. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah suka melakukan pemutusan akses dan / atau operasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (Redaksi DK/JK).