Detikkasus.com | BANGKINANG, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar telah menangkap yang diduga Penyalahguna narkoba pada Rabu malam (26/7/2018) di wilayah Dusun Pulau Payung Kec. Rumbio jaya Kab. Kampar.
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AR alias A (Lk 22) warga Dusun Pulau Payung Kec. Rumbio jaya Kab. Kampar.
Dari Penangkapan Pelaku Pihak Kepolisian Polres Kampar Berhasil Mengamankan Barang bukti dari Tersangka AR alias A sejumlah barang bukti yaitu : 8 (delapan) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan sisa shabu, 4 (empat) buah plastic bening pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah mancis warna putih, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah bong , 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna merah, dan Uang tunai sebesar Rp.272.000,00
Pengungkapan kasus ini berawal Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka. AR alias A (Lk 22) akan mengantarkan narkotika jenis shabu di Dusun I Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar tepatnya di depan stadion sepak bola desa pulau paying.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan Sdr. AR alias A yang sedang menunggu untuk bertransaksi, kemudian Tim Opsnal mendapati 8 (delapan) Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening ditangan Tersangka AR alias A .
Setelah Tersangka AR alias A ditangkap kemudian Tim Opsnal Res Narkoba langsung membawa Tersangka AR alias A kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan yang didampingi oleh aparat desa, dan ditemukanlah 1 (satu) buah plastic yang berisikan sisa shabu di kamar milik tersangka, selanjutnya tersangka AR alias A dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka PJ alias LM beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya, jelas Asdi.