UKL – UPL Dan AMDAL Tidak Ada, Pembangkit Tenaga Listrik Di Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Terus Beroperasi Tanpa Izin

Nias Selatan | Detikkasus.com – Berdasarkan pantauan awak media di lapangan (27/03/25) di lokasi Pembangkit Tenaga Listrik jelas jelas tidak ada Papan merek tentang kejelasan Mesin itu, dalam hal ini , ketika konfirmasi beberapa hari yang lalu kepada Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa keberadaan Pembangkit Tenaga Listrik Berlokasi di KM 5 Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan sampai saat ini belum memiliki UKL – UPL padahal itu sangat penting sekaligus AMDALnya Belum Ada. Ketika kami koordinasi kepada mereka mengenai kejelasan, mereka menyampaikan “Dalam Proses”. Namun sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Jelas saya katakan itu ” Menyalahi Aturan” sebab pembangkit tenaga listrik itu mau hampir 1 tahun sudah beroperasi tetapi tidak memiliki UKL – UPL yang wajib di sampaikan di Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Menggelar Razia Kendaraan Bermotor Untuk Mencegah Masuknya Kelompok Teroris Barang Berbahaya dan Curanmor

Namun dalam pantauan awak media ini, diyakini kurang pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan Jajaran nya,. sangatlah penting jika memiliki UKL – UPL serta AMDAL, karena UKL-UPL  memiliki pengertian :
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Wajib mempunyai Dokumen yang digunakan untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan. Disusun oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan. Tertuang dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Sedangkan AMDAL :  
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Wajub mempunyai Dokumen yang digunakan untuk usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Disusun oleh penyusun yang memiliki sertifikasi kompetensi khusus AMDAL.
Harus melewati penilaian AMDAL yang dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Dialogis Dengan Masyarakat Sampaikan Pesan dan Himbauan Kamtibmas

Karena Pembangkit Tenaga Listrik merupakan suatu Perusahaan Besar yang wajib memiliki izin dalam pengoperasiannya yang termasuk dalam BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA). Media ini mencurigai ada Mafia dibalik Perusahaan itu yang di Nias Selatan. Semua pihak sudah dikonfirmasi baik manajer pekerja di Mesin itu dan Operator tapi tidak berani menjawab ketika di konfirmasi mengenai kejelasan UKL – UPL dan AMDAL.

Peraturan untuk Pendirian Pembangkitan Tenaga Listrik Yang Wajib dilaksanakan oleh Perusahaan itu :
Undang-Undang yang mengatur pendirian pembangkitan tenaga listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Baca Juga:  SERAH TERIMA TUJUH JABATAN STRATEGIS ANGKATAN DARAT

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Sejak berita ini naik, media akan terus melakukan penelusuran untuk tetap menelusuri kejelasan dari Tempat Pembangkit Tenaga Listrik yang berlokasi di KM 5 Kecamatan Fanayama sekaligus untuk memantau kejelasan dari para pekerjanya, apa sudah sesuai SOP atau sembarang merekrut karyawan.
( Supardi Bali ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *