Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detik kasus.com, Bupati Lumajang, Drs. As’at M.Ag., membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Pendopo Kabupaten Lumajang, Rabu (7/2/2018). Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan IUWASH Plus (Indonesia Urban Water Sanitation and Hygiene Penyehatan Lingkungan Untuk Semua).
Dengan adanya Perda yang mengatur tentang limbah domestik, Bupati ingin memaksimalkan upaya melestarikan dan menjaga kesehatan lingkungan. Bupati juga menjelaskan sebagai Pemerintah Kabupaten Lumajang, sudah menjadi tanggung jawab untuk menjaga kebersihan lingkungan, dan memastikan semua proses tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan, “Tugas kita menyesuaikan limbah domestik seperti apa, dan agar tidak menggagu lingkungan, serta memastikan semua terproses dengan aman”, ujarnya.
Bupati As’at juga meminta agar semua yang terkait dalam penyusunan Perda benar-benar mengkaji muatan yang terkandung dalam Perda tersebut, sehingga setelah disahkan bisa mendukung percepatan pembangunan dibidang Lingkungan,
“Saya berharap perda ini kita harus bener-bener kita uji sebelum di ajukan ke DPRD, semoga ini mendukung percepatan pembangunan lumajang terkait masalah lingkungan”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M.Hum., melaporkan tujuan kegiatan uji publik untuk memberikan masukan saran dan pendapat dari masyarakat demi penyempurnaan Perda tersebut. Kegiatan itu diikuti oleh seluruh unsur Camat, OPD terkait, Lurah se Kecamatan Lumajang, Sanitarian dan Penanggung jawab UKS di setiap sekolah, pengelolah saluran IPAL, Pengusaha Properti, serta Akademisi.
Sumber: (Humas dan Protokol) Pemkab Lumajang
Reporter: Riaman.