Ugal-ugalan di Jalan, ABG Tabrak Nenek Pejalan Kaki Hingga Tewas.

Gunung Mas, detikkasus.com – Akibat ugal-ugalan menggunakan kendaraan roda dua, anak dibawah umur tewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Perintis, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Sabtu (04/11/2017) pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku YA (15) yang mengendarai Sepeda motor merk Honda Verza warna biru No.Pol KH 6553 TO ditumpangi oleh Bobi (18) melaju kencang dari arah Kuala Kurun menuju Desa Tumbang Lambaing. Saat melintas di Jalan Perintis tiba-tiba YA kehilangan kendali dan menabrak pejalan kaki Nursiah (65) warga Kelurahan Tewah yang mengakibatkan ketiganya terpental.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemitraan Bhabinkamtibmas Kubutambahan Kunjungi warga Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Melihat kejadian tersebut warga sekitar langsung membawa Nursiah ke Puskesmas Tewah. Namun saat dilakukan penanganan oleh tim medis Nursiah tidak dapat tertolong.

Pelaku YA dan temannya Bobi sempat diamankan warga dan personel Polsek Tewah di Mapolsek Tewah. Selanjutnya dilakukan penanganan medis karena keduanya mengalami luka-luka.

Baca Juga:  Ketua P3BS Berharap, Pihak Berwajib Berkenan Turun Ke Pasar Burung Karimata Semarang

 

Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Iptu Hermanto yang datang langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengatakan, kejadian ini menjadi salah satu pembelajaran bagi kita semua bahwa anak dibawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat. Sebaiknya mereka dibonceng oleh orang dewasa yang tentunya sudah memiliki  SIM, STNK dan kelengkapan yang memenuhi syarat keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pertandingan Bola Volly LPD CUP VII 2018 di Desa Kalibukbuk

”Kami sangat menyesalkan kejadian ini, untuk keluarga korban kami turut berduka cita, dan saat ini kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara memgingat masih dibawah umur. Dan kami harap bagi para orang tua stop untuk membiarkan anak-anak mereka mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat yang jelas-jelas akan melanggar peraturan berlalu lintas karena mereka belum layak dalam menggunakan kendaraan,” pesan Iptu Hermanto. (wws jejak kasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *