Uang Suap untuk Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Diberikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

 

Detikkaus.com | Sidang pemeriksaan saksi perkara suap mantan Bupati Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/10/2018) hebohkan dunia.

Kasus uang suap izin menara telekomunikasi untuk terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diungkap mantan anak buahnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/10/2018).

Dalam kesaksiannya M Ali Kuncoro, Sebagai mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto, dirinya mengaku beberapa kali menyerahkan uang suap dari perusahaan telekomunikasi kepada orang suruhan terdakwa, salah satunya di tempat pemakaman umum (TPU) pada dini hari.

“Waktu itu Rp 600 juta saya serahkan di sebuah TPU dini hari, uang dari perusahaan pemilik tower telekomunikasi,” kata Ali dalam di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Sebarkan Video Mesum Bareng Mantan Pacar, Resmob Ternate Ringkus Manager Hotel Austin | Reporter : Zainul Arifin

Uang tersebut diberikan kepada Bambang Wahyuadi, mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto yang kini menjadi Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto atas perintah Mustofa Kamal Pasa.

Kepada Pers Ali Kuncuro mengatakan, waktu itu Bambang terus mendesaknya agar meminta uang kepada perusahaan menara karena sudah ditanyakan oleh terdakwa. Karena mendengar perintah langsung dari Bupati Mojokerto, dia pun mengikuti instruksi tersebut.

Dari jumlah 22 Tower Telekomunikasi, Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Minta Rp 4,4 Milyart, selain di TPU, Ali mengaku juga beberapa kali menyerahkan uang ke Bambang termasuk di rumah Ali. “Total ada Rp 2,2 miliar yang saya serahkan kepada Pak Bambang,” jelasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukasada Sambangi Pemilik Wisata Kolam Pancing

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa meminta fee kepada 2 perusahaan telekomunikasi yang mendirikan 22 unit menara di wilayah Mojokerto sebesar Rp 4,4 miliar.

Terdakwa sebelumnya meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk menyegel 22 menara yang berdiri di Kabupaten Mojokerto. Melalui Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Mustofa lantas meminta fee Rp 200 juta untuk masing-masing menara yang berdiri agar izin bangunan menara dikeluarkan.

Tonton Video sebelumnya: Ruang Kerja Utama Pemkab Mojokerto Di Obrak Abrik KPK

Baca Juga:  BUPATI HADIRI PERINGATAN GERAK PKK YANG KE – 46 TAHUN 2018 KABUPATEN SINTANG

https://youtu.be/v1AdXKWRXs0

Didalam perjalanannya, fee membengkak menjadi total Rp 5,78 miliar karena kedua perusahaan harus membayar administrasi izin melalui perantara.

Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan
Atas perbuatannya itu, Bupati Mustofa diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Berita sebelumnya: Seputar Mojokerto | KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Sebagai Tersangka.

https://jejak-kasus.com/tag/seputar-mojokerto-kpk-tetapkan-bupati-mojokerto-mustofa-kamal-pasa-sebagai-tersangka/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *