Uang Rp 57.000.000 Lenyap Gara – Gara Oknum Ustat Sufyan Sahuri Kasus Penggandaan Uang.

Uang Itu Ternyata Abal – Abal Alias Tipuan Belaka Di Desa Balak – Banyuwangi .

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Songgon – Desa Balak detikkasus.com / saber pungli .Adanya kasus dari oknum ustat yang bernama Sufyan Sahuri di Dusun Derwono.Rt/Rw 02/03. Desa Balak Kecamatan Songgon. Kabupaten Banyuwangi .
Kamis,26/10/1017 .

Oknum Ustat Sufyan Sahuri telah merekrut mantan santrinya untuk menggandakan uang . yaitu Mochamad Mukiyar am ( Korbqn ) alamat Dusun Krajan. Rt/Rw 01/01. Desa Benelan Lor.Kecamatan Kabat.Kabupaten Banyuwangi – Jatim .yang diduga tertipu oleh Oknum Ustad Sufyan Sahuri . Senilai Rp 57.000.000 ( Lima puluh tujuh juta rupiah ) dan mengadu kepada Lembaga NGO- HDIS dan LP3KB juga menjelaskan kronologis terjadinya modus penggandaan uang tersebut kepada Awak Media Jejak kasus / Radar bangsa / Detik kasus dan Saber pungli juga ke Media Tipikor.

Setelah pengaduan Moc.Mukiyar am (Korban ) ditrima . dan Tim langsung menyikapi untuk melakukan kunjungan ke Desa Balak untuk menemui Kades dengan tujuan konfirmasi .dan Tim meminta kepada Ribut (Kades ) untuk mengundang Oknum Ustat Sufyan Sahuri tersebut untuk gelar perkara di Desa tersebut . Terkait Dugaan Dukun pengganda uang yang menjadi korban tak lain adalah mantan santrinya Moc.Mukiyar am yang merasa sudah tertipu sebesar Rp 57.000.000 .

Baca Juga:  Putri Ayu Wulandari : "Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti 1029 Perkara"

Hasil gelar perkara di Desa Balak yang di hadiri kedua belah pihak pada hari Jumat. Tanggal 18/08/2017 Sekitar pukul 09.00 Wib dan dugaan pelaku bernama Oknum Ustat Sufyan Sahuri .Bahwasanya sudah mengakui atas kesalahan terhadap mantan santrinya Moc.Mukiyar am yang direkrut untuk menggandakan uangnya akan tetapi hanya abal – abal belaka.dan Oknum Ustat Sufyan Sahuri tersebut bersedia mengembalikan uang Moc.Mukyar am sebesar Rp 57.000.000 tersebut dengan jangka waktu dua bulan.

Baca Juga:  Makin Kuat Atas Dugaan di"Mar-Up"Pada Realisasi Dana Bejanja Pada Dinkes Pringsewu

Oknum Ustat Sufyan Sahuri tersebut juga sudah dibuatkan Surat Pernyataan dari Desa Balak yang isinya bersedia mengembalikan uang Moc.Mukyar am sebesar Rp 57.000.000 pada batas waktu yang sudah dibuatnya di Surat Pernyataan tersebut tertanggal 18/10/1017 .dan apabila isi Surat Pernyataan tersebut dilanggar oleh Oknum Ustat Sufyan Sahuri maka ia mengatakan siap dituntut ke Rana Hukum atas prilakunya tersebut .

Setelah batas tanggal yang sudah ditentukan yang berdasarkan di isi Surat Pernyataan tertanggal 18/10/2017 tersebut .Tim mengadakan kunjungan lagi ke Desa Balak dan ditemui Ribut ( Kades ) dan Kades menyampaikan kepada Tim kalau Oknum Ustad Sufyan Sahuri sedang berada di Jogja Via sms nya antara Kades dan Oknum Ustad Sufyan Sahuri tersebut.lalu Kades menggiring Tim untuk hari Kamis tanggal 26/10/2017 agar datang lagi ke Desa Balak karena akan diupayakan Oknum Ustat Sufyan Sahuri tersebut untuk bisa dihadirkan ke Desa. Ucap Ribut ( Kades ) .

Baca Juga:  Kabag PDAM Kabupaten Malang Bapak Eko beserta Staff Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2018.

Ternyata prilaku Oknum Ustat Sufyan Sahuri tetap tidak bisa menunjukkan ihtikad baiknya terhadap terutama Ribut ( Kades ) Moc.Mukyar am dan juga Tim pendampingnya si korban. dan saat ini Oknum Ustad Sufyan Sahuri berhalangan untuk hadir lagi yang kedua kalinya pada hari ini Kamis 26/10/2017 dan mengirim surat yang alibinya mau mencari uang dan ia janji minta waktu lagi sepuluh harian . atas alibinya Oknum Ustad Sufyan Sahuri tersebut yang hanya ingin menghindar saja. Sehingga Tim menaikkan kasus ini ke Rana hukum Polsek setempat .agar supaya terungkap prilaku Oknum Ustat Sufyan Sahuri dengan dugaan penipuanya terhadap Moc.Mukyar am dan supaya tidak ada calon korban – korban lagi selanjutnya. (Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *